JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/4/2015) menggelar sidang perdana Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, setelah gugatan praperadilannya dinyatakan gugur.Humas PN Tipikor Sutio Jumagi mengatakan sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Artha Theresia.Rencananya Sutan akan didakwa dengan dua dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama mengenai penerimaan terkait uang pelicin dari Kementerian ESDM agar rapat mengenai APBNP 2013 dapat berjalan mulus. Sedangkan dakwaan kedua mengenai penerimaan-penerimaan Sutan semasa menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.KPK secara resmi melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor Kamis (26/3) lalu dan sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, gugatan praperadilan Sutan otomatis gugur.Dalam kasus ini Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 silam dan ditahan sejak 2 Februari 2015. Nama Sutan muncul dalam BAP mantan Kepala SKK Migas tersebut, setelah penetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka suap SKK Migas. (Charles)