JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memecat 2 syahbandar yang terlibat dalam kasus illegal fishing kapal pencuri ikan terbesar yakni Kapal MV Hai Fa.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di bawah pimpinan Menteri Ignasius Jonan, telah memecat 2 syahbandar atau regulator pelayaran, akibat keterlibatannya dalam kasus tersebut.Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanudin mengungkapkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memecat 2 syahbandar di Tual-Maluku dan Kaimana-Papua. Alasannya, kedua syahbandartersebut telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk MV Hai Fa.Asep memaparkan, seharusnya SPB dikeluarkan setelah Surat Layak Operasi (SLO) dikeluarkan KKP. Akan tetapi, SPB kapal MV Hai Fa malah terbit tanpa ada SLO. Kapal MV Hai Fa bukan kapal pengangkut murni karena memakai SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan), sehingga harus punya SLO."Syahbandar mengeluarkan SPB dasarnya harus ada SLO. Tetapi tanpa SLO, Syahbandarmengeluarkan SPB. Syahbandarnya Kaimana dan Tual sudah dikasih tindakan oleh Kemenhub dan dipecat orangnya," kata Asep, Rabu (1/4/2015) kemarin, saat rapat kerja antar Komisi IV DPR RI dan KKP, di Gedung Komisi IV DPR Senayan-Jakarta.Selain itu, saat ini KKP masih mendalami serta melakukan verifikasi lebih lanjut kepada kapal MV Hai Fa. Bukti selanjutnya adalah keberadaan Anak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya warga negara Tiongkok.Temuan lainnya yang masih didalami yakni diduga kapal tersebut menyelundupkan berbagai barang impor, terutama bahan makanan dari Tiongkok ke Indonesia. Hal ini yang akan diselidiki antara KKP dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait kepemilikan dokumen Persetujuan Impor Barang (PIB)."Lalu Kepabeanan juga, kapal itu bawa minuman keras dan bawa bahan material dari Tiongkok. Inilah kelemahan kapal pengawas kita," jelas Asep.Sebelumnya, dalam persidangan kasus kapal MV Hai Fa pada Jumat (20/03), jaksa menuntut nakhoda kapal tersebut yang berasal dari Tiongkok dengan denda sebesar Rp 200 juta, atau subsider 6 bulan penjara.Putusan ini dinilai sangat ringan. Sementara, keinginan pihak Menteri Susi Pudjiastuti adalah menenggelamkan kapal tersebut. Sebab, sudah terbukti ilegal mengangkut ikan dari laut Indonesia tanpa izin lengkap. (Charles)