SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM – Kamis (19/03/15) dini hari Polres kabupaten kepulauan meranti mengamankan 3.016 tual kayu bulat yang ditumpuk kan di dekat perairan pantai desa mengkikip kecamatan tebing tinggi barat, yang merupakan kayu illegal. Adapun dari 3.016 kayu illegal diantaranya kayu yang berjenis meranti dan rimba campuran, selain itu pihak polisi juga menyita satu unit Exscavator warna kuning (CAT), satu unit lokomotif dan besi rel. Dari keterangan Kapolres Kepulauan Meranti, Zahwani Pandra Arsyad melalui Kasatreskrim. AKP Antoni L Gaol SH MH, mengatakan bahwa dalam penangkapan yang terjadi berdasarkan LP/28/III/2015/RIAU/RES.KEP.MERANTI/KSPK yang telah ditetapkan dan juga pihak kepolisian telah menahan SU (70) yang merupakan warga tionghoa kelurahan tampan kecamatan payung sekaki, pekanbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka.Kasatreskrim. AKP Antoni L Gaol SH MH mengatakan bahwa surbaini telah diduga keras melakukan tindakan pidana menguasai, memiliki dan mengangkut hasil hutan yang semena-mena yang juga tidak dilengkapi surat keterangan yang sah, di dalam area pelepasan kawasan hutan Area Peruntukan Lain (APL) yang merupakan milik PT. Tani Swadaya Perdana. Antoni juga menambahkan "Dalam hal tersebut motif tersangka dalam mengangkut hasil hutan berupa kayu illegal dan dipindahkan dengan menggunakan lokomotif dan Exscapator dari dalam area APL menuju keluar, jaraknya lebih kurang 2 KM kemudian ditumpuk di samping pantai.Antoni juga menyebutkan bahwa, Dalam kelakuan yang dibuatnya, tersangka dikenakan dalam pasal 83 ayat (4) b jo. Pasal 12 huruf E UU No. 18 tahun 2013 Tentang pemberantasan dan pencegahan perusakan hutan. (WIR)