Waspada! Pencurian Data Nasabah Bank Melalui Internet Makin Marak

- Selasa, 10 Maret 2015 16:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir032015/pesisirnews_Waspada--Pencurian-Data-Nasabah-Bank-Melalui-Internet-Makin-Marak-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
ilustrasi
PESISIRNEWS.com - Semakin canggih teknologi, semakin lihai pula pelaku kejahatan memanfaatkannya. Akhir-akhir ini makin marak pencurian data nasabah bank melalui internet.Nasabah pun biasanya secara sukarela memberikan data-data pentingnya kepada pelaku kejahatan karena tidak tahu cara kerja kejahatan itu sendiri.Salah satu yang marak terjadi adalah melalui teknik phishing. Kejahatan phishing dilakukan oleh penjahat cyber, dengan menyusupkan virus ke komputer korban melalui email.Email yang dikirim biasanya permintaan untuk memperbarui data nasabah mengatasnamakan salah satu bank. Si penjahat biasanya memberikan link khusus untuk ditekan nasabah.Nah, link tersebut akan membuka halaman web yang mirip dengan tampilan web resmi bank yang bersangkutan. Di situ nasabah diminta memasukan berbagai data, mulai dari nomor rekening sampai PIN.Nasabah yang tidak sadar dengan sukarela akan mengisi data-data tersebut di halaman yang disediakan di penjahat tersebut, bukan halaman resmi bank. Jika ini terjadi, maka si penjahat sudah sukses mendapatkan data nasabah."Dewasa ini semakin meningkat kejahatan yang kita sebut sebagai 'kerah putih'. Sejalannya semakin canggihnya teknologi informasi. Jadi kejahatan internet itu menerpa konsumen perbankan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (10/3/2015).Menurutnya, kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan nasabah, tapi juga perbankan itu sendiri bersama lembaga keuangan lainnya."Nasabah itu terkelabui, dikira layar yang terpampang itu adalah layar lembaga keuangan, padahal bukan. Jadi mereka ikuti panduan dan secara tidak sengaja datanya terambil dan tanpa disadari dananya diambil," ujarnya.Jika ini terjadi, maka nasabah harus segera melakukan antisipasi, caranya dengan menelepon bank dan memblokir rekening. Selain itu, OJK juga meminta setiap transaksi internet banking tidak dilakukan di sembarang komputer."Dalam melakukan transaksi tidak dengan komputer umum, itu pasti berbahaya. Kemudian, password atau PIN setiap kali itu di-update. Kalau ada hal-hal yang mencurigakan itu segera dilaporkan kepada banknya sehingga segera ditanggulangi," ujar wanita yang akrab disapa Titu ini.Sumber: detik.comEditor: Ndo


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pekanbaru Disorot, PBH Peradi Desak Kepastian Hukum

Hukrim

Polsek Kateman Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet

Hukrim

Polres Inhil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Hukrim

Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan

Hukrim

Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN

Hukrim

Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan