JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Sidang lanjutan kasus suap alih fungsi hutan di Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/1/15) dengan tersangka Gulat Manurung, hari ini kembali digelar dengan menghadirkan empat saksi.
Diantaranya Dirjen Planologi, Kementerian Kehutanan, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi, Cecep Iskandar, dan Riyadi Musptopa.
Sidang sendiri dimulai sekitar pukul 10.20 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kuningan dengan menghadirkan terdakwa Gulat Manurung sebagai tersangka.
Sidang ini merupakan yang keenam dan untuk
pemeriksaan saksi sidang yang keempat.
Sebelumnya, sejumlah saksi sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor. Di antaranya, Ketua MPR yang juga mantan Kemenhut Zulkifli Hasan, Plt Gubri Arsyadjualidy Rahcman, dan sejumlah saksi lainnya.
Sebelumnya, dalam Surat Dakwaan setebal 12
halaman yang dibacakan Jaksa Lucy Dwi Nugroho, Krisno dan empat jaksa lainnya menuntut Gulat dengan Pasal 5 ayat (1) hurup b UU Tindak Pidana Korupsi dakwaan primer dan Passal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Tadi dalam surat terdakwa kita tuntut terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) hurup b UU Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan primer dan dakwaan subridernya, Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Lucy usai persidangan di Pengadilan Tipikor sebelumnya.(Y. Cha )