PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan haram sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena secara konvensional, didukung kalangan DPRD Kota Pekanbaru.Dewan menilai kebijakan tersebut benar dan BPJS juga dianggap telah merugikan rakyat, dimana peserta BPJS penerima upah akan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak maksimal tiga bulan.Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi Anwar kepada wartawan. Ia mengatakan dasar itulah yang mendorong MUI memutuskan mengeluarkan fatwa haram untuk BPJS Kesehatan."Yang membuat itu haram karena merugikan rakyat, karena adanya bunga dari keterlambatan sebesar 2 persen dan kalau seperti itu saya setuju dengan MUI," ujar Mulyadi, Jumat (31/7/2015).Menurut politisi PKS ini, BPJS Kesehatan seharusnya fokus memperbaiki pelayanan kesehatan dari pada mengurusi denda peserta yang menunggak pembayaran preminya. Pasalnya BPJS Kesehatan sejak berdiri pada tahun 2014 lalu masih banyak menuai keluhan atas pelayanan yang tak maksimal."Seharusnya pemerintah membuat rakyat bahagia, bukan sebaliknya. Karena masalah pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah, ini tidak sudahlah diwajibkan bayar dikenakan denda pula inikan kurang asem namanya," ungkapnya."Coba bayangkan, berapa trilliun perbulan penghasilan pemerintah dari BPJS ini, MUI menginginkan yang terbaik untuk rakyat, agar rakyat tak terbebani dengan bunga dari iuran yang terlambat," tambah Mulyadi.Menurut Mulyadi, fatwa yang dikeluarkan MUI ini memang merupakan ranah pemerintah pusat. Akan tetapi fatwa yang dikeluarkan juga bisa menjadi pertimbangan. Namun pada dasarnya, aturan undang-undang tetap harus dilaksanakan karena undang-undang adalah aturan tertinggi."Kepada pemerintah harus mengkaji ulang akad BPJS ini, buat regulasi yang tidak memberatkan dan tidak merugikan rakyat, yang sudah ada lanjutkan saja," pungkasnya. (rik)