DUMAI, PESISIRNEWS.com- Posko Pengaduan THR yang dibuka di Kantor Disnakertrans Dumai, Jalan Kesehatan Kecamatan Dumai Timur ternyata hanya formalitas belaka.
Ketika pesisir news mendatangi posko ini untuk mencoba pengaduan THR buruh ternyata tidak mendapat tanggapan. Diruang pengawasan disnaker tempat posko pengaduan THR ini ketika dimasuki ternyata cuma ada 2 orang staff yang tidak tahu apapun tentang posko pengaduan bahkan ketika mau disampaikan ada buruh yang belum dapat THR nya.
Salah seorang staff bernama Teti menyarankan menghubungi pengawas bernama Fadli dan mengatakan" Kami cuma staff gak tau tentang posko pengaduan THR ini, coba hubungi pak Fadli melalui telponnya, bapak itu beberapa hari ini tidak masuk kantor" kata Teti staff pengawas disnakertrans kota Dumai.
Ketika didatangi ruangan Kadis Nakertrans Kota Dumai yaitu Amiruddin juga tidak ada ditempat. 2 orang pejabat ini ketika dicoba ditelpon hpnya tidak aktif, di sms sampai berita ini dibuat juga tidak dibalas.
Posko pengaduan THR lainnya yang didatangi pesisir news adalah POSKO PENGADUAN THR SBSI 1992 yaitu di jalan Jeruk no 5d Dumai.
Ketua SBSI 1992 Dumai Alfin mengatakan mereka telah mendapatkan data data yang belum menerima THR sesuai Permenakertrans no PER.04/MEN/VI/1994 (SURAT EDARAN MENAKERTRANS) NO.SE.04/MEN/VI/2014.
Beberapa buruh/pekerja ysng belum menerima THR adalah : 1. Lebih dari 20 orang tenaga honorer di Kantor Bea dan Cukai Dumai bahkan status kerja honorer yang sudah bekerja diatas 10 tahun tidak ada. 2. Swalayan Famili di jl Budi Kemulian. 3. Karaoeke dan pusat olahraga Viva Jl. Ombak 4. Swalayan Besta Jl. Ombak. "Bukan hanya pelanggaran THR tapi terrjadi juga pelanggaran lainnya upah para buruh di swalayan Besta, Family ini dan juga di Viva dibawah Upah minimum" kata Alfin ketua SBSI 1992 Dumai. Jika ada pengaduan mengenai THR posko pengaduan THR SBSI 1992 Dumai siap menerima POSKO Jl Jeruk Dumai dg no Hp 085355895892 & 082169679678.(sahat)