PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN -Satuan Unit Res Narkoba Polres Inhil, berhasil menggagalkan upaya seorang laki - laki yang diduga akan mengedarkan narkotika Asal Malaysia di Kabupaten Indragiri Hilir. Pelaku yang mengaku berkerja sebagai TKI di Malaysia ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 28 Januari 2017, di Jalan Sungai Beringin Kuala Getek Kel. Sungai Beringin Kec. Tembilahan Kab. Inhil, Riau.Pelaku yang berinisial A (30 tahun) merupakan warga Parit VI Kel. Teluk Pinang Kec. Gaung Anak Serka Kab. Inhil-Riau, ditangakap berikut barang bukti narkoba berupa 230 butir pil ekstasi, 1 paket sedang shabu - shabu dengan berat 41 gram, Uang Tunai Rp. 1.732.000 (satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 1 unit HP. Samsung Galaxi J1, 1 unit HP. Samsung lipat GT, 1 buah dompet dan 1 unit motor Suzuki Satria FU nopol BM 4298 GY.Kapolres Inhil AKBP. Dolifar Manurung, SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH, mengatakan bahwa pengakapan terhadap pelaku terjadi pada hari Sabtu, tanggal 28 Januari 2017, sekira pukul 15.00 WIB, atas laporan masyarakat bahwa ada orang yang akan membawa narkotika dari Malaysia untuk diedarkan di Kab. Indragiri Hilir. Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan didapat informasi yang akurat, bahwa pelaku dimaksud akan datang dari Teluk Pinang melewati Jembatan Kuala Getek.Pengakapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Fu warna merah dengan no,pol BM 4288 GV muncul dan kendaraan pelaku langsung diberhentikan, namun pelaku berusaha untuk lari dan membuang kantong plastik warna putih. Usaha pelaku berhasil digagalkan dan pelaku kembali ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat dia membuang kantong plastik tersebut. Selanjutnya dilakukan pencarian plastik yang dibuang pelaku tadi dan ditemukan plastik putih yang didalamnya terdapat satu kotak handphone Samsung galaxi J1 Ace yang berisikan 1 (satu) paket sedang shabu - shabu dan 230 butir pil ekstasi. Ketika diinterogasi, pelaku mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam sekira pukul 14.00 WIB, dan pelaku mengaku bahwa shabu - shabu dan ekstasi tersebut, didapat dengan cara membeli di Malaysia seharga RM 20.000. Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut (***)