BENGKALIS, PESISIRNEWS.com- Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkalis menyiapkan papan plang untuk perbatasan hutan yang ada di Bengkalis, Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui mana perbatasan hutan dan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat di kawasan hutan.
Diutarakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bengkalis Herman Mahmud kepada wartawan bahwa pihaknya sudah menyiapkan 30 papan plang perbatasan hutan, 30 papan plang ini lengkap dengan larangan aktivitas yang tidak diperboleh untuk dilakukan oleh masyarakat.
“Saat ini kita sudah menyiapkan 30 papan plang untuk perbatasan hutan, hal ini kita lakukan agar masyarakat kita tahu misalnya ini kawan hutan produksi dan dilarang melakukan aktivitas penebangan dan sebagainya. Tahun ini, 30 papan plang ini sudah terpasang,”ujar Kadishutbun, kamis (12/6/2014)
Disampaikan Herman, pihak Dishutbun Bengkalis dalam waktu dekat ini juga akan melakukan sosialisasi terkait Undang undang kehutanan no 41 tahun 1999 kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis agar masyarakat tahu tentang larangan dikawasan hutan.
“Sosialisasi ini nantinya akan kita lakukan perkecamatan dan pesertanya akan kita ambil dari perwakilan desa seperti Kades dan Tokoh masyarakat. Tujuannya sama yakni larangan dikawasan hutan, dan kalau masyarakat mau juga melakukan aktivitas didalam kawasan hutan ada langkah- langkah yang harus dilakukan. Khusus untuk hutan Produksi, itu dilarang melakukan aktivitas seperti penebangan kecuali yang mengantongi izin,”jelas Herman Mahmud.
Untuk mengantisipasi beberapa persoalan masalah hukum dikawasan hutan di Kabupaten Bengkalis, Herman menyebutkan pihaknya sudah membentuk tim terpadu yang terdiri pihak TNI, Polri, dan Kejaksaan. (yee)