Kebakaran Hutan, Perdagangan Ilegal Satwa Liar Kian Marak

- Sabtu, 14 November 2015 06:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir112015/pesisirnews_Kebakaran-Hutan--Perdagangan-Ilegal-Satwa-Liar-Kian-Marak.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
sindo
Salah satu satwa liar yang diperdagangkan (Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group)
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Organisasi pemantau perdagangan satwa liar, Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group mengungkap adanya peningkatan perdagangan ilegal satwa liar.Perdagangan ilegal satwa liar itu akibat peristiwa kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah. Peningkatan perdagangan ilegal satwa liar tersebut terjadi, baik di pasar-pasar satwa maupun perdagangan online.Menurut investigator senior Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group, Marison Guciano, satwa liar bergerak ke luar area konservasi akibat kehilangan habitat. Alhasil kondisi tersebut membuat satwa menjadi rentan korban perburuan.Dia menjelaskan satwa liar yang menjadi korban perburuan kemudian jatuh ke tangan para pedagang satwa untuk diperjualbelikan secara ilegal di pasar pasar satwa dan perdagangan online."Hasil pemantauan kami dalam sebulan terakhir terjadi peningkatan perdagangan ilegal satwa liar," kata Marison dalam siaran persnya, Jumat (14/11/2015).Dia mengungkapkan, satwa liar yang diperdagangkan di antaranya spesies yang dilindungi seperti beruang madu, macan dahan, lutung, owa Jawa, hingga berbagai burung jenis elang," tutur Marison dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11/2015).Marison mengatakan, Pasar Satwa Jatinegara Jakarta adalah pasar yang paling marak memperdagangkan satwa liar secara ilegal."Dari buaya, lutung, berbagai jenis burung elang, dan berang berang dapat ditemui dengan mudah di Pasar Jatinegara karena dijual secara terbuka di dalam kandang kandang berukuran kecil," tutur Marison.Dia menuturkan, pihaknya sudah berulangkali mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta agar mengambil tindakan untuk menghentikan perdagangan ilegal satwa liar di Pasar Jatinegara."Hingga saat ini tampaknya belum ada tindakan apapun," tutur Marison.Marison berharap pemerintah segera menghentikan perdagangan ilegal satwa liar sebelum bangsa Indonesia kehilangan satwa liar yang berharga untuk selamanya.Marison juga mengutip Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem yang menyebutkan setiap orang dilarang menangkap hewan/satwa yang dilindungi dan bagi siapa yang melanggarnya maka merupakan suatu tindak pidana. (*)Sumber: Sindonews


Tag:

Berita Terkait

Berita

Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah

Berita

15 Unit Rumah Warga di Desa Simpang Gaung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta

Berita

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Berita

Wabup Inhil Tinjau Lokasi Kebakaran Kantor Bupati

Berita

Disdagtri Inhil Gerak Cepat Data 313 Kios Hangus Terbakar pasar Terapung Tembilahan

Berita

Bupati Herman Sampaikan Keprihatinan atas Kebakaran Pasar Sayur dan Ikan Asin, Pastikan Langkah Cepat untuk Pedagang Terdampak