RUPAT, PESISIRNEWS.com - Masyarakat di Kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis pada saat ini sepertinya banyak yang tidak mengetahui, berapa besaran harga dalam mengurus surat tanah. Pasalnya di setiap desa/kelurahan biasanya berbeda beda dalam menetapkan tarif pembuatan surat tanah sampai ketingkat Kecamatan. Hal inilah yang sekarang menjadi polemik ditengah masyarakat di kecamatan Rupat ini. Begitu banyak masyarakat yang ingin mengurus surat tanahnya, terkadangterganjal dengan harga yang dinilai "terlalu tinggi" yang di buat oleh desa maupun kelurahan. Gambaran seperti ini seharusnya mendapat perhatian yang serius oleh pihakKecamatan Rupat terutama oleh pihak staf Pemerintahan Kecamatan.Rupat dibidang pertanahan sendiri.Pemandangan kesembrawutan masalah tidak adanya ketetapan harga dalam kepengurusan surat tanah ini yang marak dijadikan "ajang bisnis" oleh oknum calo disetiap kelurahan /desaitu sendiri.Menanggapi hal ini, Syaipul B Staf Tata pemerintahan Kecamatan Rupat yaitu menjelaskan kepada pesisirnews.com selasa (10/2/15) bahwa sampai saat ini belum ada ketetapan dari Pemerintah Kabupaten sendiri terkait masalah kepengurusan surat tanah." memang kita akui belum ada undang-undang atau perda yang mengatur harga tanah di tingkat desa/ kelurahan, namun untuk harga itu sendiri tentunya ada acuan tersendiri yang dilakukan oleh desa/maupun kelurahan." jelas Syaipul saat ditemui di ruangkerjanya .Staf Tatapemerintah juga menambahkan,"kalau pun saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang harga kepengurusan surat tanah itu, diharapkan bagi desa/kelurahan jangan terlalu mahal dalam menentukan harga surat tanah itu sendiri.dan kita terima. Berapa iklas menberi tampa ada paksaan agar kita dapat menbantu masyarakat untuk penbuatan surat tanah, Namun apa yang terpenting adalah masyarakat bisa dan sadar betapa pentingnya surat tanahitu." sambung beliau.Beberapa warga saat menberi tangapan tetang pengurusan pertanahan,dikecamatan RupatAmat (35) salah seorang warga. Kecamatan Rupat Saat dihubungi melalu selulur mengatakan,seharusnya ada acuan tersendiri dalam penetapan harga pembuatan surat tanah. Hal ini dipandang perlu mengingat masyarakat di Kecamatan Rupat ini masih banyak awamterhadap kepengurusan surat tanah ini." kita terkadang sering juga bingung, karena tidak tahu berapa harga kepengurusan surat tanah. Dan kita juga tak tahu apa benar harga yang yang dimintai oleh pihak desa/keluran tersebutadalah harga yang memang sepantasnya kita bayar" jelasAmat. .Kita harapkan kepada Pemerintah Kabupaten agar segera membuat aturan atau pun Perda tersendiri untuk mengatur tentang masalah harga kepengurusan surat tanah. Dan jugakita harapkan kepada pihak aparat desa/kelurahan agar jangan terlalu mahal dalam menentukan harga untuk membuat surat tanah meski pun belum ada aturan atau Perda yang mengatur tentang itu. Dan kebijaksanaan dari pihak desa/kelurahan sangat diminta oleh masyarakat dalam masalah ini.( Budi)