Proyek MY Duri-Pakning Tunggu Putusan PTUN

- Selasa, 20 Januari 2015 19:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir012015/1421755797_Bupati-Pastikan--2015-Jembatan-Penghubung-Desa-Sepotong--Sumber-Jaya-Bisa-Dilalui.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Bupati H Herliyan Saleh berbincang dengan Kajari Mukhlis dan Kadis PU HM Nasir ketika meninjau jembatan Siak IV di Kecamatan Siak Kecil, Selasa (30/12/2014)
BENGKALIS, PESISIRNEWS.com -Proyek peningkatan jalan poros Duri kecamatan Mandau-Sungai Pakning kecamatan Bukitbatu melalui sistem multiyears (My) hingga saat ini masih belum dikerjakan, termasuk penandatanganan kontrak kerja. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis sejauh ini masih menunggu putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)."Kontrak kerja pembangunan jalan poros Duri-Sungai Pakning masih menunggu putusan dari PTUN, karena Dinas PU Bengkalis kembali mengajukan banding terhadap putusan awal PTUN terhadap PT.Citra Gading Asritama (CGA). Jadi sejauh ini belum ada kontrak kerja antara Dinas PU Bengkalis dengan PT.CGA soal pengerjaan jalan poros tersebut," kata Muhammad Nasir, Kepala Dinas PU Bengkalis, Selasa (20/1/2015).Diutarakan Nasir, dari enam proyek peningkatan jalan melalui sistem My, hanya jalan Duri-Pakning belum diteken kontrak sama sekali, karena Dinas PU Bengkalis menolak perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pihak Dinas PU Bengkalis tetap akan menandatangani kontrak kerja apabila sudah ada putusan dari PTUN yang menolak banding yang diajukan Dinas PU Bengkalis.Lebih jauh Kadis PU mengemukakan bahwa sekiranya banding pihaknya diterima tentu tidak akan ada penandatanganan kontrak kerja, namun apabila banding ditolak tentu harus dilakukan penandatangan kontrak kerja. Dinas PU Bengkalis melalui Pengguna Anggaran (PA) menolak meneken kontrak kerja dengan PT.CGA untuk pembangunan jalan Duri-Pakning, karena perusahaan tersebut di-black list (daftar hitam,red) oleh Bank Dunia."Kami masih menunggu putusan PTUN beberapa waktu kedepan apakah banding kami diterima atau ditolak. Yang pasti kita tetap menghormati proses hukum formal yang berlaku, dan tunduk pada setiap putusan lembaga peradilan. Semua kita lakukan mengajukan banding ke PTUN karena PT.CGA masuk daftar hitam oleh Bank Dunia," papar Nasir lagi.Disinggung tentang progres lima paket My lainnya, Nasir mengungkapkan bahwa rata-rata pengerjaan sudah diatas 20 persen. Progres terbesar adalah peningkatan jalan lingkar pulau Bengkalis yang sudah melebihi volume 30 persen, demikian juga halnya jalan lingkar Bukitbatu-Siak kecil melebihi 20 persen sama dengan jalan lingkar Duri Barat dan Duri Timur."Volume pekerjaan yang baru berkisar pada 20 persen adalah jalan lingkar Pulau Rupat. Namun beberapa waktu lalu sudah di-base dan dipasang rigid mulai dari Pangkalan Nyirih sampai desa Pergam. Kelima perusahaan pelaksana kegiatan masih terus bekerja sampai saat ini dan tidak ada masalah urgen yang terjadi di lapangan," tutup Nasir.(yee)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ironis, Siswa SDN 14 Bengkalis Belajar di Lantai

Berita

Musyawarah Anak Cabang ke IV PDIP Kecamatan Rupat Di Gelar

Berita

Tim Sepak Bola Jaya Mukti FC Tumbangkan Shinobi 77 FC Di Final Pemuda Cup II

Berita

Jalan Di Perbaiki, PT SRL Rupat Laksanakan CSR

Berita

Ketua ULP Bengkalis,Sevnur Lagi !!!

Berita

Ordis juara Trimukti cup VIII