Gerindra Bengkalis melalui Tim 7,Ajukan Hardianto.SE.Balon Bupati Bengkalis

- Jumat, 16 Januari 2015 18:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir012015/1421410529ge.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
 Hardianto SE

BENGKALIS, PESISIRNEWS.com - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau  mengeluarkan draft rancangan KPU tentang tahapan pilkada secara serentak tahun 2015. Berdasarkan draft tersebut, tahapan pilkada sudah dimulai sejak Februari tahun ini dengan agenda pendaftaran bakal calon (balon).DPC Gerindra Kabupaten Bengkalis lansung  melaksanakan rapat telah merekomendasikan kader terbaiknya maju mengikuti Pilkada Kab Bengkalis.

Hasil rapat tim 7 dan PAC Gerindra Kab Bengkalis. Jumat. (16/1/15) di kantor DPC Gerindra Bengkalis mendukung kader terbaik partai  Gerindra Hardianto.SE. Menjadi bakal calon bupati bengkalis priode 2015 - 2020. Yang pada saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi Riau ungkap Ir Bukhari Ketua pembina partai Gerindra kabupaten Bengkalis sekaligus ketua tim 7 penyeleksi calon Bupati kabupaten Bengkalis dari Partai Gerindra 

Di hubungi melalui seluler Hardianto SE. Jumat(16/1/15) mengatakan siap maju kalau itu yang terbaik dari teman teman kader partai gerindra kabupaten bengkalis,  terutama tim7 yang meyeleksi saya harapan saya sama sama kita berjuang untuk kecapaian keinginan partai yang mempercayai saya maju menjadi bakal calon bupati bengkalis

Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar di temui  wartawan baru baru ini mengatakan Berdasarkan draft rancangan tersebut, maka untuk Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bengkalis, mulai 26 Februari mendatang sudah mulai dilakukan pendaftaran bakal calon. Pendaftaran bakal calon ini tehitung dari 26 Februari hingga 3 Maret 2015.

Lanjutnya, bakal calon diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik ataupun perseorangan. Setiap partai boleh mengajukan bakal calon lebih dari satu dengan pertimbangan untuk mengantisipasi ada bakal calon yang karena alasan tertentu tidak bisa melanjutkan hingga tahapan pilkada berikutnya, yaitu uji publik.karena penetapan calon baru bisa dilakukan setelah yang bersangkutan mengikuti uji publik. Bagi yang tidak mengikuti uji publik, maka otomatis tidak bisa diusung sebagai calon baik oleh partai maupun gabungan partai,kata Defitri.

Uji publik terhadap bakal calon itu sendiri dijadwalkan dari tanggal 13 April hingga 12 Mei 2015. Uji publik ini dilakukan agar masyarakat tahu bagaimana rekam jejak bakal calon selama ini, sehingga ketika proses pemilihan berlangsung mereka tidak akan salah pilih,tahapan berikutnya adalah penyerahan syarat dukungan perseorangan dari tanggal 13-23 Juni, dan dilanjutkan dengan pendaftaran calon dari tanggal 4 Agustus - 6 Agustus 2015.

Pada saat pendaftaran calon, maka persaratan minimal dukungan partai harus terpenuhi yaitu 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Sementara untuk calon perseorangan harus mengantongi dukungan 4 persen dari jumlah penduduk, papar  Defitri seraya menambahkan untuk proses pemungutan suara ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2015. (budi)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ironis, Siswa SDN 14 Bengkalis Belajar di Lantai

Berita

Musyawarah Anak Cabang ke IV PDIP Kecamatan Rupat Di Gelar

Berita

Tim Sepak Bola Jaya Mukti FC Tumbangkan Shinobi 77 FC Di Final Pemuda Cup II

Berita

Jalan Di Perbaiki, PT SRL Rupat Laksanakan CSR

Berita

Ketua ULP Bengkalis,Sevnur Lagi !!!

Berita

Ordis juara Trimukti cup VIII