Kasus Karhutla

Koorperatif alasan Majelis Hakim Penangguhan Penahanan Bos PT NSP

- Kamis, 15 Januari 2015 17:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir012015/1421319072_Bos-PT-NSP-Dapat-Penangguhan-Penahanan-Dari-Hakim--Ini-Alasannya-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
suasana sidang di PN Bengkalis
BENGKALIS, PESISIRNEWS.com - Salah satu terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kepulauan Meranti yang ditahan di Lapas Kelas II A Bengkalis, Erwin, mendapat penangguhan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai surat penetapan penangguhan penahanan No 549/Pen.Pid/2014/PN.BLS dengan dua penjamin yakni istri terdakwa Erwin, Delvi Santi dan Eris Ariaman selaku Direktur Utama PT NSP.Korperatif menjadi salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Erwin tertanggal 13 januari 2014. Pimpinan Cabang PT NSP itu pun menghirup udara segar setelah keluar Lapas II A Bengkalis sejak senin malam kemarin.Menurut Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Melki Salahuddin SH ketika ditemui awak media  menyampaikan, perkara dengan 3 terdakwa, pertama terdakwa Eris Ariam, kedua terdakwa Ir Erwin, dan ketiga terdakwanya atasnama  Noto Dwi Triyono.“Yang dilakukan penahanan adalah perkara atas terdakwa Ir. Erwin sendiri. Pengajuan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Erwin sudah dilakukan beberapa kali, secara tertulis sudah diajukan 3 kali, sidang pertama, pertengahan dan pada sidang senin kemarin,”kata Melki, Kamis (15/1).Selain permintaan permohonan itu, papar dia, juga dilampir surat pernyataan jaminan dari istri dan Direktur Utama PT NSP Eris Ariaman.“Pada sidang pertama, Majelis belum mengabulkan karena Majelis berpendapat harus melihat terlebih dahulu bagaimana terdakwa koorperatif atau tidaknya dalam persidangan. Kemudian, karena telah 3 kali sidang, Majelis memandang terdakwa koorperatif, setelah bermusyawarah, Majelis berpendapat mengabulkan permohonan terdakwa, itu adalah alasan subjektif,”jelas Humas PN Bengkalis.Selain alasan subjektif, lanjut Melki, pengkabulan penangguhan penahanan ada alasan objektifnya secara hukum berdasarkan jaminan sesuai pasal 31 KUHP yang menyatakan bahwa pejabat yang berwenang pada tingkat pemeriksa dapat menangguhkan penahanan.“Jadi, sesuai dengan tingkat pemeriksaan di Pengadilan, hakim dapat melakukan penangguhan penahanan dengan jaminan orang atau dengan jaminan uang. Di perkara ini Majelis berpendapat lebih tepat dijamin oleh orang, Erwin dijamin oleh 2 orang yakni Istrinya Delvi Santi, dan Eris Ariaman Direktur PT NSP,”ungkap dia.Walau dengan jaminan orang, tambahnya, juga ada syarat- syarat yang telah ditetapkan Majelis hakim,“Diantaranya, penjamin menjamin yang ditangguhkan tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan menghilangi barang bukti (BB). Seterusnya, jika terdakwa melarikan diri, dan selama 3 bulan tidak ditemukan, Majelis menetapkan bahwa penjamin wajib membayar kepada Negara uang sebesar 1 miliar,”pungkas Melki Silahuddin.(Sof)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ironis, Siswa SDN 14 Bengkalis Belajar di Lantai

Berita

Musyawarah Anak Cabang ke IV PDIP Kecamatan Rupat Di Gelar

Berita

Tim Sepak Bola Jaya Mukti FC Tumbangkan Shinobi 77 FC Di Final Pemuda Cup II

Berita

Jalan Di Perbaiki, PT SRL Rupat Laksanakan CSR

Berita

Ketua ULP Bengkalis,Sevnur Lagi !!!

Berita

Ordis juara Trimukti cup VIII