BENGKALIS - Ir. Erwin, terdakwa kasus Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Meranti mendapat penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.Pimpinan Cabang PT National Sago Prima (NSP) Kabupaten Kepulauan Meranti
Penangguhan penahanan terhadap terdakwa Erwin ini berdasarkan surat penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis No 549/Pen.Pid/2014/PN.BLS dengan dua penjamin yakni istri terdakwa Erwin, Delvi Santi dan Eris Ariaman selaku Direktur Utama PT NSP.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis melalui Kasipidum Mico Wiranto Wave Sitohang Rabu (14/1), penangguhan penahanan terhadap terdakwa Erwin yang merupakan Pimpinan Cabang PT NSP Meranti dan General Manager sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bengkalis tertanggal 13 Januari 2015.
“Yang isinya tentang, mengabulkan permohonan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa. Kemudian, menangguhkan penahanan terdakwa Ir. Erwin terhitung sejak tanggal 13 januari 2015 dengan syarat- syarat yang sudah ditetapkan yang dijamin oleh penjamin,”kata Kasipidum.
Menanggapi keputusan Pengadilan Negeri, lanjut Mico Wiranto, sebagai Jaksa Penuntut Umum, pihaknya melanjutkan penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim.
“Jadi, berdasarkan surat penetapan itu, malam tadi (Selasa malam.red) terdakwa Erwin kita keluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis,”ungkap Mico.
Ditanyai sampai batas berapa lama penangguhan penahanan terhadap terdakwa karhutla di Meranti itu, Kasipidum menyampaikan belum bisa memastikan sampai kapan.
“Berdasar penetapan dari Majelis Hakim, tidak disebutkan sampai batas waktu kapan terdakwa mendapatkan penanggunhan penahanan itu,”pungkasnya.(Sof)