Ir. Erwin Pimpnan Cabang PT NSP Meranti Dapat Penangguhan Penahanan

- Rabu, 14 Januari 2015 23:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir012015/1421251841Polda-Riau-Tak-Tahu-Siapa-Pemilik-PT.-NSP-Tersangka-Perusahaan-Pembakar-Lahan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

BENGKALIS - Ir. Erwin, terdakwa kasus Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Meranti mendapat penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.Pimpinan Cabang PT National Sago Prima (NSP) Kabupaten Kepulauan Meranti

Penangguhan penahanan terhadap terdakwa Erwin ini berdasarkan surat penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis No 549/Pen.Pid/2014/PN.BLS dengan dua penjamin yakni istri terdakwa Erwin, Delvi Santi dan Eris Ariaman selaku Direktur Utama PT NSP.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis melalui Kasipidum Mico Wiranto Wave Sitohang Rabu (14/1), penangguhan penahanan terhadap terdakwa Erwin yang merupakan Pimpinan Cabang PT NSP Meranti dan General Manager sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bengkalis tertanggal 13 Januari 2015.

“Yang isinya tentang, mengabulkan permohonan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa. Kemudian, menangguhkan penahanan terdakwa Ir. Erwin terhitung sejak tanggal 13 januari 2015 dengan syarat- syarat yang sudah ditetapkan yang dijamin oleh penjamin,”kata Kasipidum.

Menanggapi keputusan Pengadilan Negeri, lanjut Mico Wiranto, sebagai Jaksa Penuntut Umum, pihaknya melanjutkan penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim.

“Jadi, berdasarkan surat penetapan itu, malam tadi (Selasa malam.red) terdakwa Erwin kita keluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis,”ungkap Mico.

Ditanyai sampai batas berapa lama penangguhan penahanan terhadap terdakwa karhutla di Meranti itu, Kasipidum menyampaikan belum bisa memastikan sampai kapan.

“Berdasar penetapan dari Majelis Hakim, tidak disebutkan sampai batas waktu kapan terdakwa mendapatkan penanggunhan penahanan itu,”pungkasnya.(Sof)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ironis, Siswa SDN 14 Bengkalis Belajar di Lantai

Berita

Musyawarah Anak Cabang ke IV PDIP Kecamatan Rupat Di Gelar

Berita

Tim Sepak Bola Jaya Mukti FC Tumbangkan Shinobi 77 FC Di Final Pemuda Cup II

Berita

Jalan Di Perbaiki, PT SRL Rupat Laksanakan CSR

Berita

Ketua ULP Bengkalis,Sevnur Lagi !!!

Berita

Ordis juara Trimukti cup VIII