BENGKALIS, PESISIRNEWS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Bengkalis, Mukhlis menerima aksi massa dari Aliansi Bengkalis Menggugat yang menuntut penetapan tersangka penyelesaian kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Dalam diskusi dengan ABM di aula Kantor Kajari Bengkalis, selasa (13/01) Mukhlis mengungkapkan pihaknya konsisten dalam penanganan kasus korupsi yang ada di Bengkalis. Selain itu , menurutnya penyidikan yang terkesan lamban bukanlah kemauan Kajari, namun dikarenakan prosedur-prosedur yang harus dilalui dalma menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Agak telat bukan karena kemauan kami, namun karena koordinasi dengan instansi luar. Saya yakin sekali tidak hanya itu tersangkanya (kasus dugaan korupsi,red). Namun supaya tidak kemana-mana, penyidikan yang kami lakukan tentu kami batasi dahulu karena keterbatasan personil. Setelah itu kita limpahkan, saya yakin secara bertahap setiap bulan akan dilimpahkan, dan saya yakin karena tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis komitmen dengan penegakan hukum yang kita lakukan," tegasnya, Sebelumnya ABM, melakuakan aksi di depan Lapangan tugu dan dilanjutkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.Dalam aksinya seperti yang terlampir dalam kertas tuntutannya, ABM menuntut pihak Kajari Bengkalis untuk segera menetapkan Bupati Bengkalis sebagai tersangka, karena di duga ikut terlibat dalam kasus PT BLJ tersebut.Sementara itu, menurut Kajari terkait dugaan rekening gendut Bupati, kasus tersebut merupakan wewenang Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus). "Terkait dengan tuntutan tentang rekening gendut saya sudah teruskan di pimpinan Kejaksaan Tinggi dan sudah diteruskan ke Kejaksaan Agung, karena itu adalah domainnya Jampidsus," ujarnya. Ia menegaskan Kejari akan terus menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut. "Kita tetap meneruskan bahwa Kejasaan Negeri Bengkalis sebagai corong pimpinan Kejaksaan Agung disini, maka apapun yang rekan-rekan sampaikan kepada kami tentang penyidikan ini akan terus kami sampaikan perkembangannya dan akan kami laporkan kepada pimpinan apa yang menjadi tuntunan masyarakat di Kabupaten Bengkalis," ungkapnya. Ditambahkannya, terkait tuntutan penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut, Mukhlis mengatakan hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku."Terkait dorongan untuk menetapkan tersangka. Siapapun tidak hanya Bupati, tapi siapapun dengan alat bukti yang kita punya (dapat ditetapkan sebagai tersangka, red). Percayalah tidak ada satu pun orang yang akan kami lindungi dalam kasus BLJ, tapi kita juga harus berdasarkan KUHAP dan pembuktian yang kita punya," jelasnya. "Saya mohon bersabar dan saya minta di kawal. Tidak ada upaya untuk memperlambat, kita ingin cepat selesai agar tidak ada yang mencurigai kami," tambahnya. (Sof)