Kasus Ancam Atasan,

Banding di Tolak,Hukuman tambah Dua Bulan

- Kamis, 04 Desember 2014 16:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir122014/1417687019401f7cfc5b466ad0240ea4e580967342.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
foto istimewa
BENGKALIS, PESISIRNEWS. com - Banding di tolak, Awalnya Selasa (7/10/14) bulan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis telah menvonis terdakwa Mulyadi tiga bulan hukuman penjara, yang vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis lima bulan penjara.Dalam putusan pengadilan yang dibacakan Ketua PN Sarah Lois Simanjuntak SH.MH, dengan alasan, dari seluruh saksi dari pihak terdakwa tidak terbukti dan secara sah dan meyakinkan terdakwa telah melanggar pasal 335 ayat 1 pasal 1.Namun, lantaran terdakwa Mulyadi tidak puas dengan putusan majelis hakim PN Bengkalis memenjarakan diri mencapai tiga bulan atas perbuatannya melakukan pengancaman pada pimpinannya sendiri, Direktur PDAM Kabupaten Bengkalis Nova Novianti, dirinya melanjutkan naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.Dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang tujuannya untuk meringankan vonis dari PN Bengkalis atau mungkin tujuannya bebas dari tuntutan, ternyata tidak membuahkan hasil, malahan setelah dilakukan persidangan  banding di PT Pekanbaru, Majelis Hakim menvonis terdakwa Mulyadi setara dengan tuntutan Jaksa Bengkalis mencapai 5 bulan penjara.Demikian yang disampaikan Kajari Bengkalis Muhklis melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Nico Wiranto Wave Sitohang,SH bahwa akibat terdakwa Mulyadi lakukan naik banding ke PT Pekanbaru, maka vonis dari majelis hakim PT lebih tinggi dari vonis Majelis hakim PN Bengkalis."Vonis Pengadilan Tinggi (PT) atas terdakwa Mulyadi, yang telah disidangkan beberapa hari yang lalu di Pekanbaru itu, setara dengan tuntutan kami dari Kejari Bengkalis 5 bulan penjara, "tutur Nico, Kamis (4/12). Sebelumnya telah diberitakan, kasus tersebut terjadi pada 14 Mei 2013  lalu pukul 14.15 WIB di Kantor Pusat PDAM Kabupaten Bengkalis jalan Suebrantas-Bengkalis. Dimana pada hari itu ada agenda rapat Koordinasi Identifikasi Prioritas Peningkatan Pelayanan.Rapat tersebut diawali memaparkan Business Plan atau Rencana Lima Tahun PDAM Kabupaten Bengkalis dengan dihadiri oleh 19 peserta terdiri Mentor dari PDAM Tirta Nadi, Tenaga Ahli dan Manajemen PDAM Kabupaten Bengkalis.Namun, lantaran pandangan Direktur Nova Novianti tidak singkron dengan anak buahnya (terdakwa Mulyadi-red), dengan tiba tiba Mulyadi menghentak meja (memukul-red) dengan diiringi ucapan bernada emosi dan amarah sambil bergegas menghampiri korban, (Nova Novianti-red) dengan mengeluarkan kata kata bernada ancaman, "awas, kau lihat saja nanti" yang jari telunjuk tangan terdakwa ditepat diraut muka Nova Novianti. (yee).


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ironis, Siswa SDN 14 Bengkalis Belajar di Lantai

Berita

Musyawarah Anak Cabang ke IV PDIP Kecamatan Rupat Di Gelar

Berita

Tim Sepak Bola Jaya Mukti FC Tumbangkan Shinobi 77 FC Di Final Pemuda Cup II

Berita

Jalan Di Perbaiki, PT SRL Rupat Laksanakan CSR

Berita

Ketua ULP Bengkalis,Sevnur Lagi !!!

Berita

Ordis juara Trimukti cup VIII