RUPAT,PESISIRNEWS.com – Camat Rupat H.Yusrizal Ssos , Jumat malam Jam 20.00 wib (28/11/14) secara resmi melantik Pejabat Sementara (Pjs) empat Kepala Desa pemekaran di kecamatan Rupat yakni desa Sritanjung (pemekaran dari desa Teluk Lecah) , Desa Pancurjaya (Pemekaran dari Desa Pangkalan nyirih),Desa Dungun Baru (Pemekaran dari Desa Hutan Panjang) dan Pangkalan pinang (pemekaran dari Desa Pangkalan nyirih) , acara dipusatkan di Aula Kantor Camat Rupat .
Pelaksanaan pelantikan PJS enam desa pemekaran tersebut juga dihadiri Sekcam Rupat Fahrizal , Kapolsek Rupat AKP Jasri Tabing seluruh Kepala UPTD kecamatan Rupat , Lurah se kecamatan Rupat, puluhan masyarakat dan tamu undangan lainnya,Empat Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pemekaran di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Resmi dilantik Camat Rupat . H.Yusrizal Ssos
Antara Pjs Kades pemekaran, Suwito selaku penjabat Kepala Desa Pancur jaya. Misrianto Ssos penjabat Kepala Desa Pangkalan Pinang. Jabarudin selaku penjabat Kepala Desa Sri tanjung dan M. Rias Msi selaku penjabat Kepala Desa Dungun Baru.
Camat Rupat H.Yusrizal Ssos dalam pidatonya mengatakan" pemekaran desa baru, pada hakikatnya merupakan penegasan dari masyarakat desa yang ingin membangun wilayahnya secara mandiri. momentum peresmian desa harus dibarengi dengan kesadaran akan tujuan dari pemekaran desa adalah untuk mengoptimalkan dan mempercepat pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Perlu diingat bahwa pemekaran sebuah desa baru dari desa induk, hanya sebatas berpisah dari segi administrasi. Jangan sampai memisahkan ikatan emosional dengan saudara-saudara kita dari desa induk. Intinya pemekeran desa ini semata-mata dalam upaya pemerataan pembangunan.
Kepada penjabat Kepala Desa pemekaran yang baru saja dilantik, di minta untuk bergerak cepat dan gesit dalam menata organisasi pemerintah desa,. Dengan terbentuknya Struktur Pemerintahan Desa maka baru akan dapat melakukan penyusunan program kerja. Dan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2015. Penyusunan anggaran hendaklah memperhatikan hal hal yang menjadi skala prioritas.Azaz manfaat, berkeadilan dan kepatutan. Selain itu pejabat Kepala Desa, secepatnya atau selambatnya 1 tahun telah dilantik kepala desa defenitif. Dan dapat melakukan persiapan dan melaksanakan pemilihan Kepala Desa defenitif secepat mungkin "tegas H.Yusrizal Ssos (Budi).