BENGKALIS,PESISIRNEWS.com - Inspektur Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dikabarkan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Mukhlis dan beberapa bawahannya. Hal ini terkait dugaan suap berupa dua cek BNI yang masing-masing berisi Rp 5 miliar ditambah uang tunai Rp 250 juta, serta jatah proyek di Pemkab Bengkalis.
Kejagung menilai Kajari Bengkalis telah melakukan pelanggaran dalam menangani kasus korupsi dana hibah sebesar Rp 300 miliar oleh PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), BUMD milik Pemkab Bengkalis.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, dikonfirmasi merdeka.com Jumat (21/11) membenarkan adanya pihak Kejagung datang ke Riau. "Tadi juga sudah dikoordinasikan dengan Kejati Riau. Pemeriksaannya terkait kasus di Bengkalis," ujarnya.
Dalam surat panggilan dari Inspektur Jamwas Kejagung Uung Abdul Syakur sudah memeriksa Direktur PT BLJ berinisial YA. Dalam surat yang dilayangkan Uung itu, disebutkan YA diperiksa dalam dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kajari Bengkalis Mukhlis.
Ada empat item yang disebutkan dalam surat bernomor B-154/H.3/Hkp.1/11/2014 itu. Pertama, Kajari Bengkalis diduga telah berkonspirasi dengan pihak CV Surya Perdana Motor, yang merupakan mitra kerja PT Surya Citra Riau (anak usaha PT BLJ) dalam penanganan kasus hibah BUMD tersebut.
Kedua, Kajari Bengkalis diduga mengadakan pertemuan dengan pengacara dan orangtua Direktur CV Surya Perdana Motor di Singapura pada tanggal 30 Juni 2014 dan 4 September 2014.
Ketiga, dalam pertemuan itu Kajari Bengkalis diduga telah menerima uang sebesar Rp 250 juta dan dua buah cek BNI 46 yang masing-masing bernilai Rp 5 miliar.
Dalam surat itu dijelaskan, tujuan pemberian uang untuk menahan pihak-pihak PT BLJ, agar CV tersebut tidak ditagih pengembalian uang kerjasama dengan PT BLJ, dikarenakan hal itu merupakan kesalahan PT BLJ dalam berinvestasi.
Keempat, Kajari Bengkalis diduga bermain proyek APBD Bengkalis. Surat itu tertanggal 14 November dan ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Dugaan penerimaan uang itu, dilaporkan beberapa waktu lalu melalui Kejati Riau oleh sebuah LSM yang bernama Pemantau Penegak Keadilan. Kejati Riau melanjutkannya ke Kejagung dan pihak dari Jakarta langsung turun memastikan.
Kabar yang beredar, akibat dari dugaan tersebut, salah seorang staf di Kejari Bengkalis sudah dimutasi, bahkan besar kemungkinan juga terhadap Kajari Bengkalis. Pihak Kejati Riau dikonfirmasi mengaku belum memperoleh informasi tersebut hal ini karena mutasi dan peralihan jabatan merupakan wewenang dari Kejagung RI.
Menurut Kajari Mukhlis saat dihubungi wartawan menyampaikan, bahwa info tersebut menyesatkan dan fitnah besar, pihak Kejagung hanya melakukan klarifikasi dan tidak ada satupun pegawai Kejari Bengkalis dimutasi.
"Malahan Inspektur I berpesan pada saya, bahwa sudah banyak pihak yang berusaha mengganggu konsentrasi kinerja Kejari Bengkalis, dengan memecahbelah kepercayaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi BLJ grup itu, ”ungkapnya, Jumat (21/11/14).
Mukhis dengan jelas akui bantahannya, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang seperti dilaporkan sebuah LSM tersebut dan tidak satupun yang terbukti dari lampirannya.
"Jadi, kalau benar saya terima uang, itu merupakan tindakan ‘gila’ dan tidak mungkin saya lakukan, sedangkan seumur hidup saya tidak pernah ke Singapura serta sayapun tidak pernah kenal dan bertemu dengan pihak Suhernawati, laporan LSM itu fitnah 100 persen, ”ungkapnya lagi.
BLJ sendiri tengah terbelit dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Bengkalis senilai Rp 300 miliar lebih. Dana yang digulirkan pemerintah macet karena perusahaan mitra belum mengembalikan dana yang diberikan. Dalam kasus ini, beberapa petinggi BLJ sudah ditahan. Beberapa aset perusahaan sudah disita.(red/merdeka.com)