BENGKALIS, PESISIRNEWS.com - Berkaitan dengan dugaan Kasus Penyelewengan dana BOS yang di lakukan oleh Kepala Sekolah SD N 30 Bengkalis, Erdawati. Kadis Pendidikan Kab Bengkalis Herman Sani melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Drs. H. Zulpadhli, M.H mengatakan bahwa Beliau menunggu keputusan dari pihak Kepolisian untuk memproses dugaan Penyelewengan tersebut, karena hal tersebut dari pihak sekolah langsung melapor ke pihak Kepolisian.“ Kami menunggu proses dan keputusan dari pihak Kepolisian untuk memperoses dugaan penyelewengan dana BOS tersebut, karena dari awal pihak sekolah telah melapor ke Kepolisian,” Ungkap Zulpadli kepada wartawan saat di temui di ruang kantornya, Rabu (29/10).Dari pihak Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa Kepala sekolan SD N 30 Bengkalis Erdawati telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala sekolah SD N 30 Bengkalis yang terletak di Desa Kuala Alam, dan pihak Dinas Pendidikan sedang memproses pemindahan dinas Erdawati ke Sekolah lain.“ Kepala Sekolah SDN 30 telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala sekolah tersebut, dan kami lagi memproses pemindahan dinas beliau ke sekolah lain, karena tidak mungkin beliau bekerja di sekolah SDN 30 itu lagi,” tambah Zulpadhli.Dan untuk proses hukum, Zulpadhli mengungkapkan bahwa semuanya diserahkan kepada pihak yang berwenang, yakni kepolisian untuk memproses dugaan kasus tersebut.“ Untuk proses hukumnya, kami menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang, yaitu kepolisian, karena mereka yang memproses kasus tersebu,” Tambah Zulpadhli lagi. (alina)