BENGKALIS, PESISIRNEWS.com - Setelah dugaan kasus korupsi penyertaan modal Rp. 300 Milyar yang dikelola PT. Bumi Laksamana Jaya Grup dari Pemda Bengkalis tahun 2012 lalu, telah masuk tahapan penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, secara bertahap melakukan pemblokiran keseluruh rekening BLJ Grup yang berjumlah 25 rekening.
Akibatnya, tanpa ada sumber anggaran untuk menggaji karyawannya, maka pada tanggal 1 Oktober kemarin, sekitar 35 karyawan di perusahaan BUMD itu secara resmi telah di PHK pihak perusahaan, sehingga kelumpuhan operasional di perusahaan semi plat merah pasca pemblokiran rekening pihak Kejari tersebut semakin terlihat jelas.
Menurut keterangan salah satu karyawan yang di PHK berinisial AG saat dihubungi mengakui, bahwa dirinya dengan 34 orang lainnya yang telah merasa mengabdi di BLJ Grup tersebut selama 1,5 tahun harus kandas ditengah jalan, sebab perusahaan sudah tidak mampu lagi membayar gaji untuk mereka.
"Dari tanggal 1 Oktober kemarin kami di PHK, alasan dari perusahaan tak sanggup membayar gaji kami lagi, sebab katanya rekening perusahaan telah di blokir pihak Kejaksaan dan alhamdulillah pesango tetap kita dapat sesuai standart tanpa dikurangi, "ungkapnya, Kamis (16/10/14) siang diujung telpon.
Sementara itu, Humas PT. BLJ, Haspian Tehe hingga kini belum dapat dihubungi dan nomor telponnya juga tidak aktif, sehingga belum dapat diketahui sejauhmana parahnya kelumpuhan operasional di perusahaan milik Pemerintah Daerah Bengkalis tersebut, pasca diblokirnya seluruh rekening perusahaan oleh pihak Kejaksaan.(red)
Secara terpisah, Menurut Kajari Bengkalis melalui Kasi Pidsus Yanuar Rheza Muhammad menyampaikan, kasus BLJ itu bukan hanya terkait dugaan korupsi peryertaan modal Rp. 300 Milyara, namun juga masuk dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kasus di BLJ yang kita tangani itu bukan hanya korupsinya, tapi juga tentang dugaan dugaan pencucian uang, makanya dalam hal ini kita melakukan tahapan penyidikan ini, kita juga lakukan pemblokiran sementara seluruh rekening perusahaan BLJ Grup hingga sampai tuntas kasus ini, "beber Rheza melalui selulernya. (yee).