PT DMJ TV Kabel Bengkalis,

Atiam Bantah Pecat Karyawan

- Senin, 13 Oktober 2014 19:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir102014/1413203111_Direktur-TV-Kabel-Bengkalis-Bantah-Pecat-Karyawan-Jadi-Atlet-Porprov-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

BENGKALIS, PESISIRNEWS.com - Direktur TV Kabel PT DMJ cabang Bengkalis Sudiman alias Atiam membantah pihaknya memberhentikan salah satu karyawan bernama Rozali karena ikut serta menjadi Atlet untuk Kabupaten Bengkalis di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke VIII di Indragiri Hulu.

“Saya tidak memecat, dia yang mau berhenti dengan mengundurkan diri dari pekerjaan, dan itu sudah awal bulan 9 (september) lalu, kok sekarang baru timbul beritanya. Heran saya,”bantahnya ketika ditemui, Senin (13/10).

Memang, akunya, diperusahaan TV kabel, tidak ada yang namanya libur selain Imlek atau hari raya. Dan terkait Rozali, dia menilai, sebelumnya pengurus Koni tidak pernah mengirim surat izin cuti ke DMJ.

“Bukan dipecat, tapi berhenti sendiri. Kalau saya dipanggil saya siap, dudukkan sama- sama, ada Koni, ada Rozali ada saya. Biar jelas,”ungkap pria Sudiman pria Tionghoa itu.

Sementara itu, Ketua Pengcab Tarung Derajat Bengkalis Mustafa Alwi ketika dihubungi menyampaikan terkait hal tersebut pihaknya akan melaporkan secara tertulis ke KONI usai Porprov,”biar selesai Porprov dulu, nanti kita selesaikan,”singkatnya.

PT DMJ TV Kabel Bengkalis merupakan cabang TV Kabel PT DMJ Dumai di perkirakan hampir 2000 pelanggan di bengkalis yang sudah beroperasi lebih dari 4 tahun beroperasi di bengkalis.Sebanyak 2.000 Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) TV Kabel dinilai ilegal. Selain tidak membayar izin, mereka kerap membajak konten siaran milik TV kabel lain. 

Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Agnes Widianti mengatakan, dalamdiskusi“QuoVadisLPB di Indonesia” memang terungkap ada 2.000 TV kabel ilegal. Mereka ilegal karena tidak mampu membayar izin penyiaran yang terbagi atas lima zona wilayah. Untuk zona pertama, biaya izin penyiaran mencapai Rp50 juta. Sementara TV kabel yang mempunyai izin ada 236 unit. 

“Ya, memang data ini muncul dalam diskusi. Namun, kami meyakini ada pengurangan jumlah karena sudah ada berbagai penindakan,” katanya di Jakarta, kemarin. Agnes menambahkan, TV kabel ilegal ini juga kerap mencuri konten siaran dari Indovision dan TV kabel sejenisnya. Lalu, konten tersebut diedarkan ke pelanggannya yang dikenai iuran langganan. 

Kerugian usaha akan dialami Indovision yang sudah membayar izin penyiaran jika pencurian konten ini terus berlangsung. Tindakan nakal ini juga merugikan negara karena mereka menarik iuran tanpa memberikan pajak ke negara. Permasalahan yang melingkupi TV kabel ialah banyaknya izin prinsip TV kabel yang sudah habis masa berlakunya. Namun, mereka tidak kunjung mengajukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS). 

Dan yang tidak kalah bermasalah, ialah banyaknya konten yang disiarkan TV kabel belum diimbangi dengan sistem sensor internal yang baik. “LPB sudah seharusnya ditata dan diatur untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia,” ujarnya. Head of Regulatory Affair and Corporate Support PT MNC Sky Vision Tbk Muharzi Hasril menyatakan, pihaknya sangat dirugikan atas keberadaan TV kabel ilegal ini. 

Apalagi, Indovision sudah memenuhi regulasi penyiaran yang ditentukan pemerintah. Mulai pembayaran izin hingga inovasi menu parental lock yang mampu menjaga anak tidak bisa membuka konten siaran dewasa. “Ini persis seperti DVD bajakan dan asli. Isi kontennya sama, namun yang DVD asli malah terpuruk walau sudah bayar mahal,” ungkapnya. 

Hasril pun mendesak pemerintah untuk melakukan penindakan, sebab adanya TV kabel ilegal ini akan merusak penetrasi pasar. Target-target inovasi konten siaran di 85 cabang Indovisiondi 33 provinsi juga akan terhambat. Hal ini juga akan berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja di 85 cabang tersebut apabila TV kabel ilegal terus mengancam operasional perusahaan. (yee)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ironis, Siswa SDN 14 Bengkalis Belajar di Lantai

Berita

Musyawarah Anak Cabang ke IV PDIP Kecamatan Rupat Di Gelar

Berita

Tim Sepak Bola Jaya Mukti FC Tumbangkan Shinobi 77 FC Di Final Pemuda Cup II

Berita

Jalan Di Perbaiki, PT SRL Rupat Laksanakan CSR

Berita

Ketua ULP Bengkalis,Sevnur Lagi !!!

Berita

Ordis juara Trimukti cup VIII