BENGKALIS, PESISIRNEWS.com - Bupati Bengkalis melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan PAW (Pergantian Antar Waktu) pada desa pemekaran yang ada di seluruh Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis. Acara ini sendiri dilangsungkan di pendopo wisma Bupati Bengkalis, Jumat(26/9/2014).
Dalam sambutannya, Bupati mengungkapkan agar anggota BPD nantinya tidak menjadikan tugas di BPD sebagai kerja sampingan.
"Tugas BPD hampir sama dengan tugas menteri, karena itu mungkin ini jenjang pertama sebelum DPRD. Oleh karena itu, ini jangan dijadikan kerja sambilan kalau kerja tambahan tidak akan jalan kegiatan," ungkapnya.
Dalam acara ini juga turut dihadiri Sekretaris Daerah, H. Burhanuddin. dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa, Camat Bantan, Nazly, Camat Bengkalis, Rusli, serta seluruh kepala desa yang ada di kecamatan Bantan dan Bengkalis.
Ditambahkan Bupati, anggota BPD jangan sampai tidak mengerti tugas yang harus dilakukannya.
"Jangan salah tempat, salah duduk, bahwa nanti orang melihat anggota BPD tidak paham, tidak mengerti tugas pokok dan fungsi.
Bupati juga menghimbau nantinya BPD dalam melaksanakan musyawarah turut melibatkan tokoh masyarakat
"Peraturan desa dibuat bersama Kepala Desa dan BPD, buat peraturan desa sesuai dengan aturan,"ujar Bupati. (Sof)