BENGKALIS, PESISIRNEWS.com - Proyek Pembangunan Fasilitas Darat Pelabuhan Roro Air Putih Tahun 2014 dilelangkan melalui Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Bengkalis dengan nilai pagu anggaran Rp. 7.466.394.000 yang dimenangkan oleh PT. PAGAR SIRING GROUP sesuai harga penawaran terkoreksi oleh panitia lelang Rp. 7.008.483.300 saat ini menjadi sorotan kalangan LSM.Pasalnya proyek tersebut terindikasi mengarah kepada perambahan kawasan hutan mangrove sepadan pantai ( kawasan perlindungan setempat ). Pantau dilapangan lokasi proyek yang akan dibangun terletak disekitar areal pelabuhan roro penyebarangan air putih - sei. Selari yaitu pada titik kordinat kreteria kawasan hutan ( kawasan perlindungan setempat ) dan kawasan pantai berhutan bakau ( mangrove ).Kendati disampaikan ketua LSM – IPMPL Solihin mengatakan selasa ( 16/09/2014), sebagaimana yang tercantum didalam UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan pasal 50 ayat (1) ‘ setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (2)’ setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan’ ayat (3)’ setiap orang dilarang’’huruf (a) mengerjakan dan atau mengunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, huruf (c). melakukan penebangan pohon dalam kawasan dengan radius atau jarak sampai dengan angka 6’ 130 ( seratus tiga puluh ) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.Untuk diketahui bahwa pulau bengkalis adalah pulau endapan, sementara fakta dilapangan pekerjaan Proyek Pembangunan Fasilitas Darat Pelabuhan Roro Air Putih jelas terindikasi perambahan kawasan hutan mangrove, seharus sebelum melakukan pekerjaan. lokasi proyek yang akan dibangun harus dilihat terlebih dahulu apakah titik kordinat termasuk kawasan kawasan hutan perlindungan setempat. Ujar Hen.Kita dari lembaga swadaya masyarakat ikatan pemuda melayu peduli lingkungan ( LSM-IPMPL ) kabupaten bengkalis akan buktikan secara hukum dan persoalan ini dan tidak main-main. Karna dasar pertimbangan kita terhadap pelaksanaan proyek tersebut ialah pulau bengkalis ini adalah pulau hendapan yang mudah tergenang air, begitu juga tim pemberantasan illegal loging yang dinilai pakum melakukan pengawasan dibengkalis, Tukas Solihin.(yee)