Terkait polemik RUU Pilkada:

GERINDRA Kabupaten Bengkalis Dukung PILKADA Tak Lansung

- Rabu, 17 September 2014 18:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir092014/1410953850indra.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Fraksi Gerindra Kabupaten Bengkalis  Ketua Indrawan Sukmana, ST
BENGKALIS, PESISIRNEWS.com - – Pembahasan RUU Pilkada di DPR RI yang yang keputusannya pada tangagal 25 september nanti sekarang  menjadi pembicaraan berbagai kalangan, mengenai Pilkada secara langsung dan tidak langsung, disikapi secara tegas oleh  Anggota DPRD Kab Bengkalis yang baru di lantik  dari partai Gerindra beberapa hari yang lalu.Fraksi Gerindra Kabupaten Bengkalis melalui Ketuanya Indrawan Sukmana, ST kepada Bengkalis Pos, Rabu (17/9/14) mengatakan "Fraksi Gerinda Kabupaten Bengkalis mendukung Pilkada Tidak Langsung sampai ke Level Kabupaten / Kota pada pembahasan RUU Pilkada di DPR RI “, kata Indrawan Sukmana, STSikap ini didasari pertimbangan kajian akademis lahirnya pembahasan tersebut, dimana dalam kajian tersebut yang mendasarkan realitas di lapangan atas pelaksanaan Pilkada Langsung yang banyak menimbulkan faktor negatif.Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menginginkan pemilihan kepala daerah tetap secara langsung dengan sejumlah perbaikan sistem guna mencegah pemborosan anggaran dan pembangunan dinasti politik daerah, kata Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan."Pemerintah ingin mendengar suara masyarakat yang tetap ingin pemilihan langsung, tetapi kami juga tidak ingin pilkada langsung seperti sekarang. Kami ingin ada perubahan supaya kelemahan-kelemahan pilkada langsung saat ini tidak berlanjut ke depannya," kata Djohermansyah di Gedung Kemendagri.Dalam RUU Pilkada secara langsung juga mengatur tentang pembatasan potensi terbentuknya politik dinasti oleh petahana. "Dalam syarat bagi kandidat yang akan mendaftar, tidak boleh ada conflict of interest dengan petahana, yaitu tidak boleh memiliki hubungan darah atau perkawinan selama petahana itu menjabat satu periode," ujar Djohermansyah.Terkait polemik RUU Pilkada, Kemendagri pun menyiapkan dua rancangan terkait sistem pemilihan langsung dan melalui DPRD. Pemerintah tetap pada usulan untuk sistem pilkada secara langsung. (yee)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ironis, Siswa SDN 14 Bengkalis Belajar di Lantai

Berita

Musyawarah Anak Cabang ke IV PDIP Kecamatan Rupat Di Gelar

Berita

Tim Sepak Bola Jaya Mukti FC Tumbangkan Shinobi 77 FC Di Final Pemuda Cup II

Berita

Jalan Di Perbaiki, PT SRL Rupat Laksanakan CSR

Berita

Ketua ULP Bengkalis,Sevnur Lagi !!!

Berita

Ordis juara Trimukti cup VIII