Lucu, batu akik kena pajak barang mewah

- Rabu, 28 Januari 2015 23:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir012015/1422462662uploads--1--2015--01--80731-batu-akik-lucu-kena-pungut-pajak-barang-mewah.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
ilustrasi istimewa

JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Langkah pemerintah untuk memperluas objek pemungutan Pajak Barang Mewah (PPnBM), menuai kritik. Salah satu perluasan objek yang mendapat pajak adalah batu akik.

“Gak layaklah batu akik Rp 1 juta masuk barang mewah. Penerimaan yang didapat, tak sebanding dengan upayanya,” ujar pengamat Perpajakan dan Keuangan Negara Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako, mengutip PROnline, Selasa (27/1/2015).

Ia mengatakan kebijakan tersebut berpotensi membuat masyarakat resah. Ini karena jenis barang yang dianggap mewah nantinya bisa diperdebatkan.

“Kebijakan ini terlalu mengada-ngada. Ini karena harga barang nantinya gak jelas, bisa naik tiba-tiba karena pedagang memasukan tambahan pajak ke harga jual barang. Ini bisa memberatkan industri dan menyebabkan inflasi,” katanya.

Menurut dia, pemerintah harusnya lebih mengutamakan pengejaran pajak-pajak besar, kasus-kasus pajak, aksi transfer pricing, carut marut restitusi dan perbaikan regulasi untuk meraih penerimaan pajak lebih besar, ketimbang mengurusi perluasan pengenaan PPnBM.

Ekonom Samuel Asset Mangement Lana Soelistiningsih menuturkan, meski butuh usaha, penarikan PPnBM untuk perhiasan yang super mahal masih bisa dimaklumi. Namun, pengenaan pajak terhadap suatu barang, memang harus benar-benar selektif.

“AC (air conditioner) saja sudah dikeluarkan dari barang yang dianggap mewah, masak batu akik yang harganya Rp 1 juta sudah dikenakan pajak, lucu kan,” ucapnya.

Seperti diketahui, untuk menggali lebih banyak pemasukan pajak, pemerintah memperluas kategori barang mewah. Sejumlah barang yang sebelumnya luput dari pajak pun bakal dikenakan pajak.

Selain rumah, apartemen, kondominium, kendaraan roda empat dan dua, beberapa barang yang sekarang dianggap barang mewah yang patut dipajaki di antaranya, perhiasan, jam tangan, sepatu, tas berharga mahal hingga batu akik. Kementerian Keuangan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253 Tahun 2008 tentang PPnBM untuk mengkomodir hal tersebut.

“Batu akik kena (pajak), tapi yang harga jualnya di atas Rp1 juta. Itu masuk pasal 22 pajak atas barang yang sangat mewah,” serunya.lensaindonesia


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pegadaian Membangun Perekonomian Masyarakat Lewat Digitalisasi Bisnis dan Ekosistem Emas

Berita

Perkuat Hubungan Ekonomi, Perusahaan Israel Buka Cabang Pertamanya di Maroko

Berita

Iran-Rusia Perkuat Sistem Perdagangan untuk Atasi Sanksi Ekonomi Barat

Berita

Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global, Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja

Berita

Kelapa sebagai Bentuk Kearifan Lokal Bernilai Ekonomi di Kabupaten Inhil yang Harus Dipertahankan

Berita

Program PENA Kemensos RI Diharapkan Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Inhil