JAKARTA,PESISIRNEWS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyerahkan sepenuhnya keputusan penenggelaman kapal MV Hai Fa kepada Presiden. Kapal itu merupakan kapal pencuri ikan dengan kapasitas terbesar yang pernah ditangkap oleh Indonesia.
"Sita untuk negara, tenggelamkan, atau tahan, tergantung perintah Bapak Presiden (Joko Widodo)," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Meski begitu, Susi memiliki pendapat tersendiri terkait kapal besar tersebut. Menurut dia, kapal tersebut bisa saja dijadikan kapal angkut ikan bagi para nelayan.
"Sayang juga kalau ditenggelamkan, bisa jadi kapal angkut nelayan. Tapi kalau kita mau menimbulkan efek jera, ya tenggelamkan," kata dia.
Sebelumnya, Patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama TNI AL berhasil mengamankan kapal raksasa berbendera Panama, MV Hai Fa.
Kapal berkapasitas 4.306 gross ton (GT) tersebut diamankan ketika merapat di Pelabuhan Wanam, Merauke, pada Sabtu (27/12/2014)
Selanjutnya, kapal yang mengangkut 900.702 kilogram ikan campuran dan udang beku dikawal (diadhoc) menuju dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Asep mengatakan, kapal MV Hai Fa tersebut berawakkan 23 ABK berkewarganegaraan Tiongkok.
Kapal berbendera Panama itu, saat ini masih dalam proses verifikasi. "Penenggelaman atau tidak itu ada di kewenangan TNI AL. Kapalnya besar sekali," kata Asep.
Sebagai informasi, patroli laut ini merupakan peran aktif PSDKP dalam mengawal kebijakan strategis Menteri Kelautan dan Perikanan, berupa peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Penghentian Sementera (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (PERMENKP No. 56/PERMEN-KP/2014), peraturan LaranganTransshipment (PERMENKP No. 57/PERMEN-KP/2014), dan peraturan Disiplin Pegawai KKP Dalam Pelaksanaan Kebijakan Moratorium dan LaranganTransshipment (PERMENKP No. 58/PERMEN-KP/2014).
Peran aktif tersebut dilakukan dengan peningkatan pengawasan di pelabuhan pada saat kapal akan melakukan kegiatan perikanan..KOMPAS.com