JAKARTA PESISRNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat guna mengamankan alat bukti dari rumah Fuad Amin yang ada di dua tempat, yakni
Bangkalan, Madura dan Surabaya dengan melakukan penggeledahan secara maraton.
Gerak cepat KPK tersebut, membuahkan hasil dengan menyita dan membawa sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut.
"KPK sudah melakukan penggeledahan di dua tempat, nantinya hasil ini akan kita teliti sehingga bisa didapatkan bukti yang bisa menunjukan
unsur tindak pidana korupsi dan didapatkan petunjuk penting lainnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (5/12/14).
Dijelaskan Bambang, penggeledahan sendiri dilakukan sejak Kamis (4/12/14) hingga dini hari tadi. Di mana tambahnya, dalam penggeledahan
tersebut sebagian besar telah menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara.
"KPK tidak hanya menggeledah di rumah saja, beberapa BUMD milik Pemkab Bangkalan juga ikut digeledah penyidik. Dan di beberapa lokasi
selain di perusahaan daerah," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang kurang lebih Rp 700 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron terkait dengan pemberian jatah dana suplai gas.
"Ada tiga orang yang tertangkap menyangkut pembayaran ke BUMD terkait suplai gas. Dua yang ditangkap itu pihak swasta yang menyuap,"
kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja beberapa waktu lalu.
Pandu menyebutkan ada tiga orang yang ditangkap, salah satu dari tiga orang yang ditangkap itu penyelenggara negara berinisial FA
(Fuad Amin). KPK menyita telah menyita uang sebesar Rp 700 juta yang merupakan penerimaan uang yang ke sekian kalinya untuk Fuad Amin.
Dan ini merupakan barang bukti adanya operasi tangkap tangan sebagai bukti awal. "Kejadian ini sudah yang ke sekian kali, itu
merupakan pembayaran rutin terkait suplai gas, perjanjiannya sudah lama sejak tahun 2007,"terangnya.
OTT terhadap Bupati Bangkalan, Fuad Amin tersebut dilakukan pada Senin (1/12/14) sekitar pukul 23.30 sampai 02.00 WIB. Pandu mengaku
bahwa bentuk pelanggarannya sudah jelas dan terang di mana ada dua pihak, antara swasta dan penyelenggara negara.(Y cha)