JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dengan melarang beroperasinya 40-60 kapal penangkap ikan asal Taiwan di perairan Indonesia membuat pemerintah Taiwan mengiba untuk tidak diberlakukannya larangan tersebut.Deputi Direktur Jenderal Badan Perikanan Taiwan, Tsay Tzu mengungkapkan jika pihaknya keberatan dengan larangan yang dikeluarkan oleh Menteri Susi tersebut karena wilayah perairan Indonesia merupakan jalur migrasi tuna mata besar dan tuna yellowfin sangat laku keras di pasaran. Kapal-kapal penangkap ikan Taiwan itu biasanya menangkap ikan yellow fin tuna, big eye tuna (tuna mata besar), albacore, dan southtern blue fin tuna.Indonesia memang dikenal sebagai produsen ikan tuna terbesar. Dari segi harga, yang paling laku di pasaran adalah tuna yellow fin dan big eye. Rasa dari yellow fin juga lebih enak dibandingkan dengan jenis tuna dan ikan lainnya.Jepang, Taiwan, Korea Selatan dan Amerika Serikat merupakan ekspor pasar tuna yellow fin terbesar bagi Indonesia. Tahun 2012, ekspor tuna beku yellow fin mencapai 7.800 metrik ton, jauh di atas negara-negara pengekspor tuna lainnya, seperti Vietnam dan Filipina. wartalima.com