MALANG,PESISIRNEWS.com —Pemerintah daerah (pemda) didesak untuk menertibkan praktik bank tithil yang banyak merugikan karena menjerat masyarakat dalam praktik rentenir.
Ketua Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowan Jati), Sri Untari, mengatakan penertiban dan pengawasan terhadap koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam dengan cara yang memberatkan masyarakat perlu segera dilakukan.
“Praktik bank tithil yang tumbuh pesat di masyarakat harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah,” kata Sri, Kamis (4/9/2014).
Menurutnya untuk menjaga jati dirinya, koperasi sejatinya didirikan untuk kemandirian anggota yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menjadi anggota koperasi.
“Sementara praktek bank tithil tersebut hanya dinikmati oleh perorangan atau kelompok tertentu yang memiliki modal besar yang selanjutnya melakukan peminjaman uang kepada masyarakat,” jelas dia.
Apalagi jika praktek simpan pinjam ala bank tithil tersebut apabila menggunakan lembaga koperasi akan merugikan nama besar koperasi karena masyarakat akan menganggap semua kopersi sama.
“Hal ini tentunya bisa mengganggu keberadaan koperasi yang menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang ada,” jelas dia.
Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di pedesaan khususnya petani, pemerintah daerah juga dituntut untuk melakukan terobosan dengan mengoptimalkan kembali fungsi dan peran koperasi unit desa (KUD).
Pasalnya KUD hampir ada di seluruh pelosok wilayah. Sehingga potensi yang ada tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
“Dengan mengaktifkan kembali KUD yang ada di berbagai daerah maka pergerakan ekonomi masyarakat akan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Untuk memajukan koperasi utamanya koperasi wanita, selama ini Puskowan Jati juga melakukan program pendampingan koperasi yang relatif masih minim. Akibatnya masih banyak ditemukan koperasi yang tidak sehat. Bahkan yang akhirnya tinggal papan nama akibat minimnya pengetahuan pengurusnya mengenai koperasi.
Selama ini pengurus koperasi wanita cenderung berjalan sendiri karena program pendampingan koperasi yang dilakukan pemerintah daerah hanya berjalan beberapa saat.
“Idealnya pendampingan dilakukan secara rutin khususnya mengenai SDM mengelola koperasi,” tambah dia.
Pihaknya juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan Pemkot Malang mengenai pendampingan koperasi tersebut. Sayangnya program pendampingan yang dilakukan masih belum maksimal.
Kendala lainnya adalah petugas di dinas koperasi terkadang masih belum berkompeten di bidang koperasi sehingga program pendampingan yang seharusnya menjadi tugas pemerintah daerah menjadi belum maksimal.Bisnis.com,