Penjual Gula Pasir Ilegal Didenda Rp10 Miliar

- Senin, 23 Mei 2016 17:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir052016/pesisirnews_Penjual-Gula-Pasir-Ilegal-Didenda-Rp10-Miliar.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
ilustrasi
PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Belakangan ini, beredar kabar bahwa banyaknya gula pasri yang dijual tidak memenuhi standar. Disperindag sedang memantau peredarannya."Kita khawatirkan gula yang diperjualbelikan ini tidak memenuhi SNI atau ilegal," kata Kepala Bidang Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Senin (23/5/2016).Dikatakan Ibra, pihaknya mengancam akan memperkarakan toko modern yang menjual gula tanpa standar. Disperindag saat ini terus melakukan pemantauan terhadap toko modern atau swalayan yang mempernjualbelikan gula pasir."Sanksi yang diterima penjual gula pasir ilegal adalah kurungan penjara minimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar," terangnya. Pihaknya juga mengingatkan agar mini market atau toko modern yang menjual sembako eceran hendaknya dengan timbangan yang pas. "Saya lihat ada juga toko yang jual eceran, artinya gula pasir sudah ditakar yang sekilo atau setengah kilogram. Seharusnya, pemilik toko menyediakan timbangan jika menjual eceran. Sehingga pembeli bisa memastikan benar atau tidaknya berat barang yang dibeli," katanya.Meski demikian, Irba mengaku jika pihaknya sampai saat ini belum menerima pengaduan adanya peredaran gula pasir ilegal di minimarket atau supermarket. Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Riau, Bulog, serta Kementerian Perdagangan terkait harga-harga barang."Terlebih-lebih sebentar lagi bulan suci Ramadhan, tentu akan ada peluang spekulan menimbun barang," paparnya.Seperti biasa selama Ramadan ini Disperindag Kota Pekanbaru akan membentuk tim untuk mengawasi produk-produk kadarluarsa, serta jajanan buka yang mengandung zat-zat kimia berbahaya dan sebagainya."Tim ini langsung dikoordinasikan dengan Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen juga," sebutnya. Seperti diketahui, komoditi gula beberapa hari belakangan ini menjadi sorotan Disperindag Kota Pekanbaru. Pasalnya, harga perkilo gula belakangan meroket ke angka Rp16 ribu. Kenaikan harga gula mencapai di atas 20 persen. Sehingga, pemerintah terpaksa melakukan intervensi harga."Kemarin kita bersama instansi terkait menggelar Operasi Pasar (OP) di halaman RSUD Arifin Ahmad. Kegiatan ini terus akan digelar dengan pihak ketiga lainnya," tutupnya. (syi)


Tag:

Berita Terkait

Ekbis

Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan

Ekbis

Pemkab Inhil Belum Masuk Daftar Implementasi 100% BBM Satu Harga Tahap IV

Ekbis

Respon Bupati Inhil terhadap Naik Turunnya Harga Kelapa

Ekbis

Pj Bupati Erisman Yahya Sidak Swalayan, Tegaskan Dukungan untuk Produk UMKM Lokal

Ekbis

Pemkab Inhil Raih Penghargaan Pertama dalam Pelaksanaan Seleksi CPNS Secara Mandiri

Ekbis

Pj Bupati Erisman Yahya Tetapkan Kebijakan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan