Salah Antar Penumpang

Lion Air dan Air Asia Dijatuhi Sanksi

- Kamis, 19 Mei 2016 07:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir052016/pesisirnews_Lion-Air-dan-Air-Asia-Dijatuhi-Sanksi--.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
ilustrasi
PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada dua maskapai penerbangan nasional yakni Lion Air dan Air Asia, atas insiden salah antar penumpang penerbangan internasional sehingga menyebabkan beberapa penumpang keluar bandara tanpa melalui proses keimigrasian.Pekan lalu, Lion Air melakukan kelalaian ketika menurunkan penumpang dan mengantarnya ke terminal kedatangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta setelah terbang dari Singapura. Sementara kejadian serupa dilakukan AirAsia kemarin, dimana salah satu bus pengantar penumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ509 dari Singapura ke Bandara Ngurah Rai Denpasar salah mengantar penumpang menuju terminal kedatangan domestik.Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menuturkan, pihaknya telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada ground handling milik kedua maskapai tersebut. Sanksi tersebut adalah dengan membekukan kegiatan operasional ground handling Lion Air dan Air Asia"Menindaklanjuti peristiwa sama menimpa Airasia beberapa penumpang berasal dari Singapura, salah satu bus menurunkan penumpang di terminal domestik. Dari kejadian itu, kemarin saya memberikan sanksi kepada ground handling PT Lion Air dan Indonesia AirAsia," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (18/5/2016).Menurutnya, sanksi akan diberlakukan selama lima hari terhitung sejak surat keputusan dikeluarkan pada 17 Mei 2016."Investigasi sudah dibentuk tim pada 16 Mei untuk kejadian di Soetta. Saya harapkan yang di Bali hari ini sudah terbentuk tim investasi dari Kemenhub," imbuh dia.Suprasetyo menambahkan, untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang maka Kemenhub mengambil alih untuk memberikan sertifikat kecakapan personil ground handling, dan mengkaji kembali lembaga training tenaga ground handling maskapai."Kemenhub yang berikan sertifikat kecakapan personil ground handling dan beri izin operasional ground handling kita akan review lembaga training, kita akan cek audit semua lembaga diklat. Kalau diperlukan kurikulum ditambahkan," pungkasnya.Sumber: Sindonews.com


Tag:

Berita Terkait

Ekbis

Ketum PSSI Erick Thohir Ucap Syukur FIFA Jatuhkan Sanksi Ringan ke PSSI

Ekbis

Iran-Rusia Perkuat Sistem Perdagangan untuk Atasi Sanksi Ekonomi Barat

Ekbis

Bupati Inhil HM. Wardan Instruksikan Sekda Beri Sanksi OPD yang Tak Menyelesaikan Kontrak

Ekbis

LTMPT: Pelaku Kecurangan dalam SBMPTN Dikenai Sanksi Tegas

Ekbis

Pegawai yang Bolos di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran Terancam Kena Sanksi

Ekbis

Tanggapi Sanksi Boeing dan Airbus, Rusia Hidupkan Produksi Pesawat Buatan Dalam Negeri