PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Meskipun petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat belum turun terkait pemberlakukan plastik berbayar, namun beberapa swalayan yang ada di Pekanbaru justru sudah ada yang menerapkan kantong plastik berbayar tersebut."Kita masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat untuk daerah yang mendukung program tersebut. Sampai saat ini, masih belum ditentukan Satker mana nantinya akan mengelola uang dari hasil pungutan kantong plastik berbayar," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru Zulfikri, Senin (29/2/2016).Ketika ditanya, terkait adanya beberapa swalayan yang sudah memberlakukan plastik berbayar tersebut, Zulfikri mengatakan bahwa tidak semua tempat yang ada di Pekanbaru yang memberlakukan kantong plastik berbayar. Namun, jika swalayan yang sudah memberlakukan, maka kebijakan itu mungkin mengacu dengan keputusan Pemerintah Pusat."Boleh saja ritel memberlakukan kantong plastik berbayar. Artinya, mereka itu mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan bisa saja ritel tersebut mengikuti manajemen dari pusat," kata Zulfikri.Sebenarnya, kata Zulfikri, BLH sudah merencanakan bakal melauncing kantong plastik berbayar pada tanggal 28 Februari 2016 kemarin. Namun, mengingat anggaran yang minim maka kegiatan tersebut terpaksa diundur pada Hari Sampah Nasional pada tanggal 13 Maret mendatang."Sambil berjalan, kita akan terus mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat," jelasnya.Ketika disinggung, apakah Pemko Pekanbaru bakal kembali memberlakukan bank sampah, sehingga sampah yang terkumpul di Pekanbaru bisa mendapatkan nilai ekonomis bagi masyarakat Pekanbaru, dia mengatakan akan dipilah-pilah dahulu. Namun saat ini pihaknya lebih fokus dalam pengembalian bahan plastik ini kepada pemiliknya."Ini akan dipilah dululah, yang jelas kantong plastik yang ada ini nantinya bisa kembali dimanfaatkan. Bahkan, botol aqua pun nantinya bakal dikembalikan ke pemilik yang membuatnya, agar kembali diolah," ujarnya.Menurut Zulfikri, untuk penetapan harga kantong plastik berbayar tidak harus mengikuti harga yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat saat ini. "Kalau melihat surat edaran menteri, daerah tak harus mengikuti harga Rp200, bisa saja di Pekanbaru mengenakan tarif sampai Rp10 ribu perkantong," tutupnya. (syi)