PESISIRNEWS.COM, SELATPANJANG - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil mengamankan sebanyak 8 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Selasa (9/2/16) lalu. Sebelum diamankan, minyak tersebut diduga diniat rencanakan akan dijual kembali ke kilang sagu di Kepulauan Meranti."Dari pengakuan pemilik minyak solar tersebut akan dijual lagi nantinya. Diduga solar-solar itu akan dijual ke kilang sagu yang ada di wilayah kepulauan Meranti," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Aditya Warman, Kamis (11/2/16).Berdasarkan keterangan pemilik minyak, lanjut AKP Aditya sebanyak 8 ton solar tersebut didapatkan dari salah satu tug boad yang singgah di Selatpanjang. Pemilik minyak sudah beberapa kali melakukan pembelian kepada tug boad tersebut."Pemilik minyak mengaku sudah beberapa kali membeli dari tug boad. Minyak ini sering disebut minyak kencing. Tapi pemilik minyak mengaku tidak tahu kepada siapa dia membeli dan apa merk tug boad nya. Makanya kita akan lakukan pendalaman nantinya," ujarnya.Selain itu, dijelaskannya juga dari 8 ton minyak tersebut diakui pemilik dibeli sebanyak dua kali kepada pemilik tug boad. Dimana pembelian pertama dilakukan 28 januari 2016 sebanyak 2 ton dan pada 5 februari sebanyak 6 ton."Sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, disebutkan, mengangkut, berniagakan bahan bakar tanpa izin usaha ancaman dibawah 5 tahun. Jadi kita akan fokus terhadap izin usahanya. Oleh karena itu kita akan berkoordinasi dengan Disperindag dan SKK Migas nantinya," jelasnya.Dapat disampaikan pula, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi di jalan H Sulaiman, Kelurahan Selatpanjang Barat. Minyak jenis solar tersebut diamankan didalam tangki didalam sebuah kapal motor yang terparkir di Pelabuhan Rakyat."Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap pemilik minyak yakni berinisial A warga Selatpanjang. Kita belum tetapkan tersangka. Makanya kita masih meminta keterangan dan melakukan pendalaman," ungkap Kasat Reskrim.
(rhd)Ikuti perkembangan berita ini. Silahkan Klik DISINI / DISINI