PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau kini tengah menunggu keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Upah Minimum Kerja (UMK) 2016 yang telah direvisi."Berkas revisi UMK 12 kabupaten/kota sudah kami terima semua dari daerah. Langsung kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk selanjutnya diputuskan pak Plt bagaimana hasilnya. Kalau tidak ada lagi masalah, baru bisa dikeluarkan Pergub-nya," ungkap Kadisnakertrans Riau, Rasidin Siregar, Selasa (12/1/2016) di Pekanbaru.Hal inipun senada dengan yang disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan, bahwasanya berkas harmonisasi UMK telah diterima biro hukum, Jumat (8/1/2016) lalu."Sudah kami terima, tinggal kita cek sebelum disampaikan ke pak Plt. Tidak akan memakan waktu yang lama kok," ungkap Ikhwan, Jumat lalu.Adapun harmonisasi UMK untuk masing-masing kabupaten/kota, antara lain:Kabupaten Bengkalis sebesar Rp2.480.875. Kota Dumai sebesar Rp2.453.000.Kabupaten Siak sebesar Rp2.209.930. Kabupaten Kuansing sebesar Rp2.207.700.Kabupaten Pelalawan sebesar Rp2176.480. Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp2.174.473.Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp2.163.658. Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp2.163.100.Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp2.146.375. Kota Pekanbaru sebesar Rp2.146.375.Kabupaten Kampar sebesar Rp2.138.570. Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp2.129.650.
Ikuti terus perkembangan berita ini. Silahkan Klik DISINI / DISINISumber: goriau.com