JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini sudah memberlakukan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, solar, serta minyak tanah untuk tiga bulan ke depan.Direktur Jenderal, Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan pemberlakuan penyesuaian BBM per tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana diubah dengan PeraturanMenteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 bahwa Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali atau apabila dianggap perlu dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap tiga bulan."Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional," kata Wiratmaja, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (5/1/2016). (ry)
Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINISumber: metrotvnews.com