PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Guna menyisir keberadaan reklame rokok yang tidak ada izin, satu pleton anggota Satpol PP Pekanbaru dikerahkan untuk mencopot tiang-tiang reklame ilegal, karena sudah mengganggu keindahan Kota Pekanbaru.Kepala Badan (Kaban) Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengakui, jika penertiban baliho dan reklame liar ini berdasarkan instruksi dari Walikota."Pak Wali kemarin sudah menyampaikan bahwa kami diminta segera menertibkan baliho rokok yang mengganggu keindahan kota. Apalagi Pekanbaru menjadi kota percontohan kesehatan, makanya keberadaan baliho rokok yang berada di jalan protokol kami tertibkan," ujarnya, Kamis (17/12/2015) usai turun ke lapangan.Menurut Zulfahmi, pihaknya dalam penertiban tidak hanya menurunkan baliho rokok saja, namun juga menertibkan tiang-tiang reklame ataupun baliho yang tidak memiliki izin tayang."Kita tidak mau dianggap tebang pilih. Kalau tak ada izin, kami akan tertibkan. Jadi dengan begitu pemilik usaha juga patuh akan peraturan perizinan yang sudah ditetapkan," sebutnya.Disinggung apakah penertibakan baliho dan reklame akan terus dilangsungkan sebelum awal tahun 2016 mendatang, dikatakannya bahwa pihaknya ingin menyisir dulu, mana saja baliho ataupun reklame yang tak miliki izin. "Kalau kita sudah dapatkan titiknya, kita akan bongkar," imbuhnya.Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengaku risih dengan keberadaan reklame atau iklan rokok di jalan Jendral Sudirman menuju arah Bandara Sutan Syarif Kasim II Pekanbaru. Dirinya langsung mengintsruksikan Kaban Satpol PP Pekanbaru untuk segera mencopot reklame tersebut."Saya beri batas waktu sore ini. Satpol PP harus sudah menurunkan reklame rokok," tegas Firdaus, Rabu kemarin.Dia menjelaskan, reklame rokok tersebut harus segera ditertibkan karena Kota Pekanbaru merupakan satu dari tujuh kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai percontohan kota peduli lingkungan."Masa kita sudah ditunjuk jadi percontohan masih mendiamkan reklame rokok yang membahayakan kesehatan," ketusnya.
Ikuti terus perkembangan Pekanbaru. Silahkan Klik DISINI / DISINI