2016, Upah Buruh Dumai Tertinggi se-Provinsi Riau

- Rabu, 18 November 2015 12:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir112015/pesisirnews_-2016--Upah-Buruh-Dumai-Tertinggi-se-Provinsi-Riau.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi.
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016 telah ditetapkan sebesar Rp2.514.500 atau naik 14 persen dari tahun 2015. Besaran upah buruh di Dumai tersebut tertinggi dibandingkan daerah lain se-Provinsi Riau."UMK Dumai yang baru ini akan diusulkan ke provinsi untuk minta persetujuan Gubernur Riau," ujar Amiruudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, kepada wartawan, kemarin, seperti dimuat dumaizone.Sementara UMK tahun 2016 daerah kabupaten/kota lainnya yang telah ditetapkan dan diusulkan ke provinsi adalah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp2.394.500, Kuantan Singingi (Kuansing) dengan besaran Rp2.227.500, Pelalawan sebesar Rp 2.176.500.Sementara Kota Pekanbaru sebesar Rp2.165.435, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebesar Rp2.150.000, Siak sebesar Rp2.140.000, Kampar sebesar Rp2.130.000, Meranti sebesar Rp2.101.000, Rokan Hulu (Rohul) sebesar Rp2.100.000. Peringkat terkecil adalah Kabupaten Indragili Hulu (Inhu) dengan besaran angka usulan UMK 2016 sebesar Rp2.000.000.Penetapan UMK Dumai yang baru dilaksanakan dalam rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Disnakertrans Kota Dumai, kemarin. Besaran kenaikan UMK disetujui bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Dumai dengan seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Dumai.Kepala Disnakertrans Kota Dumai yang juga mengemban jabatan Sekretaris DPK Dumai, Amiruddin, mengatakan Rapat Pleno pembahasan UMK 2016 kali ini merupakan Rapat Pleno yang sangat alot jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dan hari ini sudah merupakan Rapat Pleno yang ketiga kalinya, sehingga DPK Dumai harus mengambil sikap tegas untuk menetapkan UMK 2016."Hari ini merupakan penentu nasib pekerja dan pengusaha Kota Dumai, mengingat deadline pengajuan berkas besaran UMK 2016 yang paling lambat harus diserahkan ke pihak Provinsi Riau pada 21 November mendatang," kata dia, kemarin.Menurutnya, kebijakan besaran UMK Dumai yang diajukan DPK dan yang telah disetejui secara kolektif oleh seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah sesuai dengan aturan PP 78 Tahun 2015 dan aturan lainnya.Diamna kebijakan tersebut diambil ecara adil dan bijaksana, agar dapat mensejahterakan buruh, tanpa membebankan perusahaan, dengan pertimbangan juga untuk terus menarik investor untuk masuk ke Kota Dumai. (*)Sumber: Riautrust


Tag:

Berita Terkait

Ekbis

Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana

Ekbis

Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar

Ekbis

Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu

Ekbis

Polda Riau Target Bangun 110 Jembatan untuk Masyarakat, 27 Tuntas 100 Persen

Ekbis

Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka

Ekbis

Meriahnya Festival 'Perang Air' di Riau: Merawat Tradisi, Jaga Persaudaraan