DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016 telah ditetapkan sebesar Rp2.514.500 atau naik 14 persen dari tahun 2015. Besaran upah buruh di Dumai tersebut tertinggi dibandingkan daerah lain se-Provinsi Riau."UMK Dumai yang baru ini akan diusulkan ke provinsi untuk minta persetujuan Gubernur Riau," ujar Amiruudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, kepada wartawan, kemarin, seperti dimuat dumaizone.Sementara UMK tahun 2016 daerah kabupaten/kota lainnya yang telah ditetapkan dan diusulkan ke provinsi adalah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp2.394.500, Kuantan Singingi (Kuansing) dengan besaran Rp2.227.500, Pelalawan sebesar Rp 2.176.500.Sementara Kota Pekanbaru sebesar Rp2.165.435, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebesar Rp2.150.000, Siak sebesar Rp2.140.000, Kampar sebesar Rp2.130.000, Meranti sebesar Rp2.101.000, Rokan Hulu (Rohul) sebesar Rp2.100.000. Peringkat terkecil adalah Kabupaten Indragili Hulu (Inhu) dengan besaran angka usulan UMK 2016 sebesar Rp2.000.000.Penetapan UMK Dumai yang baru dilaksanakan dalam rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Disnakertrans Kota Dumai, kemarin. Besaran kenaikan UMK disetujui bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Dumai dengan seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Dumai.Kepala Disnakertrans Kota Dumai yang juga mengemban jabatan Sekretaris DPK Dumai, Amiruddin, mengatakan Rapat Pleno pembahasan UMK 2016 kali ini merupakan Rapat Pleno yang sangat alot jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dan hari ini sudah merupakan Rapat Pleno yang ketiga kalinya, sehingga DPK Dumai harus mengambil sikap tegas untuk menetapkan UMK 2016."Hari ini merupakan penentu nasib pekerja dan pengusaha Kota Dumai, mengingat deadline pengajuan berkas besaran UMK 2016 yang paling lambat harus diserahkan ke pihak Provinsi Riau pada 21 November mendatang," kata dia, kemarin.Menurutnya, kebijakan besaran UMK Dumai yang diajukan DPK dan yang telah disetejui secara kolektif oleh seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah sesuai dengan aturan PP 78 Tahun 2015 dan aturan lainnya.Diamna kebijakan tersebut diambil ecara adil dan bijaksana, agar dapat mensejahterakan buruh, tanpa membebankan perusahaan, dengan pertimbangan juga untuk terus menarik investor untuk masuk ke Kota Dumai. (*)Sumber: Riautrust