Pemerintah tidak akan memberikan kenaikan gaji untuk para pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri pada tahun 2016 mendatang. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji.Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan THR juga diperuntukkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat pemerintah, termasuk Presiden dan para menteri."Intinya semua aparatur negara mendapatkan THR. Termasuk anggota DPR, Presiden, dan para menteri," ujarnya di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015).Askolani menambahkan, penyaluran THR secara konsep juga tidak berbeda dengan sistem kenaikan gaji. Di mana semua aparatur negara juga mendapatkan hak yang sama."Karena saat kenaikan gaji semuanya juga dapat. Jadi adalah hak," tegas Askolani.
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINISumber : detik.com