TEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM - Terkait usulan menjadikan Danau Mablu Kecamatan Kuindra sebagai Kawasan Taman Hutan Rakyat atau Tahura, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri menegaskan keputusan ada pada pemerintah daerah.Hal ini didasarkan mengingat peraturan dan ketentuan dari Kementrian Dalam Negeri tahun 2001, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Inhil tak memiliki wewenang dalam memberikan keputusan."Namun, DPRD Kabupaten Inhil menyatakan komitmen dan siap mendukung penuh terhadap usulan tersebut, agar dapat terwujud, " ungkap Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam pada rapat gabungan Komisi II dan III, Senin (5/10).Sehingga lanjutnya, keberadaan Danau Mablu dapat dilindungi dari oknum tak bertanggung jawab dan bisa lebih dikembangkan.Oleh karena itu DPRD kata Dani meminta usulan dapat dipertanggungjawabkan pemerintah daerah sebagaimana yang diharapkan semua pihak. Sehinga kedepannya Danau Mablu Desa Basu bisa lebih berkembang dan menjadi kawasan kebanggaan Negeri Seribu Parit."Untuk pembiayaan nantinya harus diselesaikan terlebih ditingkat pemerintah daerah, melalalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Inhil. Ini juga tidak hanya menjadi tanggung jawab eksekutif , tapi tanggung jawab legislatif, " sebutnya.Sementara , Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Inhil, Encik Kamal Sahendra menjelaskan, bahwa luas wilayah yang akan dikonversi seluas 25 hektar lebih, termasuk di dalamnya areal pantai."19 ribu hektar daratan yang akan dikonversikan menjadi kawasan Tahura. Jika termasuk luas pantai maka seluas 25,6 ribu hektar,"jelasnya. (zul)(rio)