DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai memastikan belum ada terjadi pemutusan hubungan kerja massal di perusahaan yang beroperasi di Kota Pelabuhan ini, meski kondisi ekonomi melesu."Karena nihil laporan masuk sehingga dipastikan belum ada terjadi pemutusan hubungan kerja di perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai," ujar Kepala Bidang Bursa dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Dumai Soufandi, kemarin.Ia menerangkan, setiap rencana perekrutan karyawan baru atau pemutusan hubungan kerja di perusahaan, maka wajib dilaporkan ke pemerintah sesuai ketentuan perundangan.Ia juga meminta agar perusahaan mempertimbangkan rencana PHK di tengah kondisi ekonomi mengalami pelambatan ini karena akan menambah derita masyarakat dan jumlah angka pengangguran."PHK bukan solusi terakhir, karena itu diharapkan perusahaan untuk bersikap arif dan bijaksana dengan tidak menambah angka pengangguran di daerah ini," harapnya.Ditegaskan Soufandi, sejauh ini kondisi hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan di Dumai masih kondusif di tengah kondisi ekonomi tidak menentu dan kurs mata uang rupiah melemah.Perusahaan yang terbukti tidak melaporkan penerimaan atau pemecatan karyawan ke pemerintah maka akan diproses sesuai ketentuan undang undang ketenagakerjaan yang berlaku.Disamping itu, Disnakertrans juga mencatat jumlah angka pengangguran di kota pelabuhan ini mencapai sekitar 3.250 masyarakat berdasarkan data pemohon pengurusan kartu pencari kerja atau AK-1."Angka pengangguran terus bertambah tapi peluang kerja sedikit, sehingga kita harus gencar monitoring rutin ke perusahaan untuk memastikan kondisi hubungan kerja berjalan kondusif," jelasnya.Diketahui, selain rutin monitoring, Disnaker Dumai juga telah menyepakati komitmen bersama mendukung pemerintah menekan angka pengangguran, membuka peluang kerja dan wajib lapor dengan belasan perusahaan di Kota Dumai. (dcp)