DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Rapat pembahasan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Dumai tahun 2015 di aula kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai pada Kamis lalu berlangsung lancar.Rapat dipimpin Sekretaris Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai Drs Amiruddin didampingi Ketua DPK Dumai H Syamsudin, Wakil Ketua DPK Dumai dari unsur Perguruan Tinggi (STT Dumai) Ir Yusrizal telah berhasil menetapkan KHL Dumai sebesar Rp 2.576.207.25."Akhirnya KHL Dumai Dumai tahun 2015 disepakati sebesar Rp 2.576.207.25. Angka tersebut sesuai hasil survey yang dilakukan Sekretariat DPK Dumai di lima pasar tradisional yang ada di Kota Pelabuhan ini," tegas Amiruddin kepada wartawan usai penetapan KHL Dumai.Ketua DPC FK SPSI-F SPTI Kota Dumai Nurdin Budin SSos dan pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Kota Dumai, pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Dumai, Socufindo dan BPS Dumai hadir dalam rapat tersebut. Namun pengurus Kadin berhalangan hadir."Pengurus Kadin sudah permisi, namun sesuai daftar hadir ini, rapat sudah qorum," kata Amiruddin.Menurut Amiruddin, rapat yang digelar sebenarnya untuk menetapkan angka KHL hasil dari survei yang dilakukan tim sekretariat DPK Dumai di pasar tradisional yang ada di Kota Dumai sejak bulan Maret, April, Mei, Agustus dan September 2015."KHL tahun 2015 meningkat signifikan dari tahun lalu. Besaran KHL ini menjadi salah satu fariable penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016," tegas Amiruddin.Dengan peningkatan KHL Dumai secara signifikan tersebut, Amiruddin meminta pengurus Apindo Dumai memberi pemahaman kepada pengusaha Dumai. Hal tersebut penting agar dunia usaha dapat memaklumi bahwa kebutuhan hidup pekerja sudah meningkat."Kita minta Apindo melakukan sosialisasi kepada pengusaha di Dumai," harapnya.Hak paling sejati bagi seorang buruh adalah upah. Upah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh yang telah bekerja memenuhi tuntutan produksi pengusaha.Pemenuhan hak buruh harus memperhatikan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tanggung jawab terhadap pemenuhan hakpekerja bukan hanya berada pada pihak pengusaha saja, tetapi pemerintah mempunyai kewajiban yang besar untuk melindungi kaum buruh dari kesewenangan pengusaha dalam memberikan upah kepada buruh.Untuk itu, pemerintah membuat suatu ukuran pengupahan yang layak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar dipatuhi oleh pengusaha. Aturan mengenai pengupahan diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) No.17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.Kedua aturan tersebut menjadi acuan pemerintah dan pengusaha dalam menetapkan upah bagi buruh. Dalam pasal 88 UU No.13 tahun 2003 telah jelas dinyatakan, bahwa setiap buruh berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Untuk memenuhi hal tersebut, maka Pemerintah membuat suatu aturan untuk melindungi buruh, yaitu dengan menetapkan upah minimum sebagai batasan terendah bagi pengusaha dalam membayarkan upah bagi buruh.Penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana amanat UU No.13 tahun 2003. Dalam Pasal 1 ayat (1) Permen Nakertrans No.17 tahun 2005 disebutkan, KHL adalah standar kehidupan yang harus dipenuhi oleh seorang buruh untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk kebutuhan 1 bulan. (dcp)