MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dan Energi Mega Persada Malacca Strait SA (EMP MSSA) kembali melakukan pembahasan tentang perpanjangan sewa tanah milik Pemerintah Daerah di dua titik pengeboran sumur minyak.Dua lahan pemda yang menjadi titik lokasi pengeboran minyak perusahaan tersebut, antara lain di lokasi MSJ-102 dan MSJ-86 di Kelurahan Telukbelitung, Kecamatan Merbau.Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kepulauan Meranti, H Yulizar M, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Dijelaskannya, untuk memastikan nilai sewa lanjutan tanah Pemda Kepulauan Meranti itu, terlebih dulu dilakukan konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."Belum ditetapkan, kita masih perlu melakukan konsultasi ke BPKP untuk memperoleh pendapat tentang nilai sewa, meskipun ini program lanjutan," ujar Yulizar.Konsultasi yang dilakukan, jelasnya, supaya tidak ada pihak yang nantinya merasa dirugikan sesuai ketentuan yang berlaku, baik pada pihak Pemda maupun pihak EMP.Untuk kelancaran kegiatan eksploitasi Migas, selama ini EMP MSSA menyewa beberapa lahan milik Pemda yang menjadi titik pengeboran sumur minyak perusahaan itu, dana sewa disetorkan ke rekening kas daerahSebagai informasi, sejumlah titik pengeboran sumur minyak oleh EMP Malacca Strait SA berada diatas lahan milik Pemerintah Daerah, seperti titik sumur minyak lokasi MSJ-102 dan MSJ-86 di Kelurahan Telukbelitung, Kecamatan Merbau. (Adi)