PESISIRNEWS.COM, SIAK - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Siak, mengeluarkan surat peringatan untuk tidak melakukan seluruh aktifitas apapun dilokasi pertambangan tanah di Kecamatan Dayun. Surat dilayangkan pada tanggal 11 Februari 2015 diperuntukkan kepada semua perusahaan yang memiliki izin galian C di Kabupaten siak.
Menurut seorang kontraktor galian C Rolis, yang mendapat surat itu kepada awak media ini, rabu (17/6) mengatakan surat itu berlaku sementara, hingga menunggu putusan dari provinsi. Namun, ia sangat menyayangkan atas surat yang dilayangkan itu. Ia mengatakan hingga kini masih banyak perusahaan yang melakukan aktifitas penimbunan tanah di beberapa proyek Pemkab maupun proyek perusahaan.
Menurutnya surat itu pilih kasih, atau tebang pilih dan tidak berlaku untuk semua kontraktor.
Adapun sekarang galian C marak kembali beroperasi di kecamatan dayun, kabupaten siak, ini jelas kinerja pemerintah yang berwenang kurang sigap dalam menghadapi terhadap kontraktor, sebab dalam surat yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Siak, menginstruksikan agar pelaku penambang tidak melakukan seluruh aktifitas kegiatannya, dilokasi pertambangan tanah di Kecamatan Dayun. Ungkap Rolis
Berdasar pantauan Pesisirnews.com, kondisi dilapangan tempat beroperasinya galian C cukup memperhatikan sekali. Jika dahulunya kondisi tanah tersebut berbukit-bukit tetapi sekarang bukit tersebut sudah rata dan tidak ada lagi pemandangan yang indah, kini hutan-hutan sudah rata.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Camat Dayun tidak berada ditempat.(emin)