RIYADH (Pesisirnews.com) - Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial telah meluncurkan sistem pemberian visa kerja baru terhadap para pekerja asing yang ingin bekerja di Arab Saudi.
Melansir patrika.com, Minggu, melalui aturan baru ini, Arab Saudi mewajibkan setiap pekerja asing untuk mengikuti tes lewat program verifikasi keterampilan sebelum memberikan visa kepada mereka.
Di bawah aturan ini, para pekerja wajib mengikuti ujian praktek dan tertulis dari pekerjaan yang akan mereka ambil.
Berdasarkan hasil dari tes ini, baru mereka dapat mengajukan visa kerja di Saudi. Pemberian visa juga dibagi berdasarkan jenis pekerjaan yang dilamar oleh para pekerja.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial menyebutkan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kompetensi profesional pekerja terampil di pasar Saudi serta meningkatkan produktivitas.
Ketentuan baru ini berlaku bagi seluruh jajaran yang berada dibawah Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi.
Pada aturan baru ini, kerajaan menetapkan 3 tingkat keterampilan untuk perekrutan yang berbasis keterampilan.
[br]
Tiga tingkat keterampilan dibagi ke dalam kategori rendah, sedang dan tinggi. Adapun prioritas visa kerja terendah akan diberikan berdasarkan kebutuhan.
Sedangkan bagi pekerja yang kurang berpendidikan dan dinilai tidak memenuhi syarata nantinya akan dikembalikan ke negaranya masing-masing.
Tujuan pemerintah Saudi dengan sistem baru ini untuk mengurangi arus tenaga kerja yang tidak memenuhi syarat yang masuk ke Arab Saudi.
Fase pertama dari sistem visa kerja baru ini akan diterapkan kepada pekerja asal India, Pakistan dan Bangladesh, di mana para pekerja yang berasal dari ketiga negara tersebut menjadi tenaga kerja asing yang paling banyak bekerja di Arab Saudi.
(PNC)