JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan jalan terakhir yang harus dihindari. Hal itu karena sebelum PHK terdapat dialog bipartit dan tripartit yang diadakan.
Bipartit adalah sistem hubungan perburuhan melibatkan dua pihak, yaitu serikat buruh dan pengusaha. Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan
“Ini untuk cari penyelesaian terbaik bersama. Win-win solution, kami dorong hak pekerja terpenuhi,†kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip dari perbincangannya denganPro3 RRI, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, Kemnaker sebisa mungkin terus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Mediator ketenagakerjaan pun kerap diturunkan agar hak pekerja berupa pesangon dan sebagainya terpenuhi.
Selain itu, kata dia, ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dapat dimanfaatkan. Orang yang terkena PHK akan mendapatkan akses informasi pasar kerja, lalu ada pelatihan meningkatkan keahlian.
[br]
“Kalau ikut JKP ada bantalan sosial enam bulan. Itu sampai mendapatkan pekerjaan baru dan dilakukan pada saat mengalami pandemi Covid-19 kemarin,†katanya.
Kemnaker mencatat sepanjang 2022 mulai Januari hingga Oktober terdapat 11.626 tenaga kerja mengalami PHK. Mengacu jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga November 2022 mencapai 919.071 klaim.
Terdapat 919.071 pekerja yang sudah tidak aktif status bekerjanya. Baik karena mengundurkan diri, PHK maupun pensiun, sepanjang periode tersebut dan melakukan klaim JHT. (PNC/KBRN)