DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Koperasi dan UMKM mengingatkan kepada 250 Koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi agar segera menyelenggarakan Rapat Tahunan Anggota (RAT) periode 2015."Seluruh koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi wajib mengikuti RAT pada akhir Juni 2015 nanti," kata Kepala Dinas Koperasi melalui Kabid Koperasi Koman Silalahi, belum lama ini. Setakat ini, total koperasi yang terdata terdapat sebanyak 250 Koperasi yang tersebar di 7 Kecamatan yang ada di Kota Dumai. "Kami sudah mengeluarkan surat ke semua pengurus koperasi agar segera menggelar RAT," katanya. Dari jumlah tersebut diakuinya ada yang masih aktif dan tidak aktif alias 'Mati Suri'. Bedasarkan catatan Koperasi, yang menyatakan siap menggelar RAT hingga akhir Mei 2015, hanya t erdapat sebanyak 45 unit Koperasi, sementara yang lainnya masih menunggu hingga akhir Juni. Dan sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, wajib bagi pengurus koperasi menggelar RAT untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dan usaha koperasi dihadapan anggota. "Wajib untuk koperasi melaksanakan RAT, bagi yang tidak melaksanakannya dalam dua tahun berturut-turut akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional," tegasnya. Jadi, lanjutnya, diharapkan kepada seluruh unit koperasi agar segera melapor ke Dinas Koperasi agar bisa melaksanakan RAT yang bakal digelar akhir Juni 2015 nanti. Kata Koman, alasan unit tidak mengikuti RAT karena aktivitas tidak memadai, kurangnya kesadaran anggota untuk melaksanakan rapat, dan sebagainya. Sebab RAT menjadi ukuran sebuah koperasi dinyatakan sehat.Dari ratusan yang terdaftar terdapat puluhan unit koperasi yang tidak aktif. "Kami terus turun ke lapangan untuk mendorong koperasi agar dapat mengaktifkan diri lagi. Pasalnya, peranan koperasi sangat penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat mulai dari pelaku usaha kecil," tutupnya.