JAKARTA (Pesisirnews.com) - Aparatur negara (PNS/ASN, TNI dan Polri) dipastikan tidak hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini, namun juga gaji ke-13.
Namun kapan waktu pencairan gaji ke-13 dilakukan?
Melansir CNBC Indonesia Jumat (22/4), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pencairan gaji ke-13 jatuh pada bulan Juli 2022.
"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," ungkapnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Periode Juli, kata Sri Mulyani bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari aparatur negara seperti seragam sekolah dan sebagainya.
[br]
Akan tetapi, dalam aturannya disebutkan gaji ke-13 bisa dibayarkan setelah bulan Juli apabila administrasi belum selesai.
Baca juga: Ini PP 16/2022 tentang Penerima dan yang Tak Menerima THR dan Gaji ke-13 Beserta Komponennya
Besaran gaji ke-13 tahun 2022 sama dengan THR, pemerintah melakukan penyesuaian besaran, yakni diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.
"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," jelasnya. (PNC)