JAKARTA (Pesisirnews.com) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana kenaikan harga pertalite dan LPG 3 kilogram.
Meski begitu, dia belum menyebut secara terperinci sinyal kenaikan dua produk yang sangat dibutuhkan masyarakat tersebut kapan berlaku.
Menurut Luhut, yang jelas hal tersebut dipengaruhi oleh situasi memanas akibat serangan Rusia ke Ukraina.
“Overall, yang akan terjadi itu pertamax, pertalite, premium belum, gas yang 3 kilo itu (ada kenaikan, Red) bertahap. Jadi, 1 April, nanti Juli, nanti September. Itu bertahap (naiknya) dilakukan pemerintah,†ujarnya Jumat (1/4) seperti dikutip dari JawaPos.com.
Selain itu, Luhut menilai bahwa penyesuaian harga pertamax terbilang terlambat. Sebab, harga minyak dunia mengalami tren kenaikan sejak lama.
Karena itulah, kenaikan harga BBM jenis pertamax sudah harus dilakukan pada 1 April 2022. Keputusan itu diambil demi menyelamatkan keuangan Pertamina imbas mahalnya harga minyak mentah dunia.
Terpisah, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Pertamina Irto Ginting menuturkan, pihaknya menyerahkan rencana kenaikan harga tersebut pada keputusan pemerintah.
“Penetapan harga BBM subsidi dan LPG subsidi merupakan kewenangan pemerintah, ya,†ujarnya singkat kepada Jawa Pos kemarin.
Sementara itu, kenaikan harga minyak goreng mendorong pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT).
[br]
Kemarin Presiden Jokowi mengumumkan pemberian BLT minyak goreng untuk 23 juta warga. BLT tersebut akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus dengan jumlah Rp 300 ribu.
Jokowi menjelaskan, akibat lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional, harga migor memang mengalami kenaikan cukup tinggi.
“Karena itu, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah bakal memberikan BLT kepada 20,5 juta keluarga yang masuk dalam daftar penerima bantuan nontunai dan program keluarga harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan gorengan,†jelasnya.
Besaran BLT itu mencapai Rp 100 ribu per bulan dengan pemberian di muka untuk tiga bulan. Dengan begitu, bantuan yang diterima Rp 300 ribu untuk April, Mei, dan Juni. (PNC)