Jakarta, PESISIRNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kementerian mengingatkan Ghozali Everyday untuk membuat NPWP dan membayar pajak setelah berhasil meraup uang miliaran rupiah dari NFT.
Menanggapi hal itu, Ghozali pun membalas melalui akun Twitternya @Ghozali_Ghozalu bahwa ini merupakan tagihan pajak pertamanya.
Iapun berjanji akan membayar pajak sebagai warga negara Indonesia yang baik.
"Of course i will pay for it because i am a good indonesian citizen. This is my first tax payment in my life," inbuh Ghazali dalam twit yang terpisah.
Lantas berapa besaran pajak yang harus di bayar Ghozali berdasarkan penghasilan nya saat ini?.
Mengutipkompas.com, sampai saat ini belum ada regulasi perpajakan yang mengatur secara spesifik mengenai teknis pengenaan PPh atas transaksi cryptocurrency.
Namun indonesia yang mengatur sistim perpajakan self assessment, maka anda wajib pajak harus membayar dan melaporkan sendiri pajak dari keuntungan transaksi apapun.
Dalam hal ini ketentuan self assessment tersebut tentu saja mencakup keuntungan jual beli mata uang ktipto.
Selain itu dikutip dari website Online pajak, perhitungan pajak dari aktivitas yang dilakukan pribadi dalam bentuk trading (aktivitas jual beli dalam waktu singkat) akan dikenakan PPh final berdasarkan PP No 23 tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen tampa ketentuan minimal dengan maksimal omzet Rp 4,8 miliar per tahun.
Ketika omzet sudah melebihi maksimal, maka akan dikenakan tarif progresif 5 persen sampai 30 persen.
Jika keuntungan berdasarkan nama perusahaan, maka besaran pajaknya disesuaikan dengan tarif PPh badan.
Atas keuntungan dari transaksi menggunakan bitcoin, setiap wajib pajak harus melaporkan nya dalam Spt tahunan sebagai aset.
Maka dari itu penghasilan Ghozali sebesar Rp 1,5 miliar hasil dari penjualan foto selfie NFT harus menyetorkan antara 5-30 persen dari penghasilannya.
Sehingga jika dihitung PPh yang disetorkannya adalah berkisar Rp 75 juta hingga Rp 450 juta.(sumberkompas.com).